Nasib Badan Pengusahaan Batam masih tak pasti



BATAM. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan memastikan, pemerintah belum memutuskan membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan Batam.

"Masih dilakukan kajian. Belum sampai putusan akan dibubarkan," kata Luhut dalam rapat bersama pejabat daerah dan pengusaha di Batam, Kamis (18/2).

Ia mengatakan, nasib Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam masih dalam kajian Universitas Indonesia. Pemerintah pusat juga masih akan mengundang Gubernur Kepri Muhammad Sani ke Jakarta untuk memberikan masukan.


Ia meminta Gubernur siapkan masukan dari daerah, memaparkan apa yang terbaik untuk daerah kepada Presiden, agar bisa menjadi perbandingan dengan hasil kajian yang sudah berlangsung sebelumnya.

Luhut meminta pengusaha dan warga Batam tidak gusar dengan rencana pemerintah, karena itikad pemerintah adalah memajukan Batam, menjadikan Batam, Bintan dan Karimun menjadi lokomotif ekonomi Indonesia.

Perwakilan Kadin Batam, Ampuan Situmeang mempertanyakan rencana pemerintah mengubah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam.

"Sebelum diputuskan, kenapa dirubah menjadi KEK, apa kegagalan FTZ? Kalau BP dibubar, mungkin kami mengerti alasannya. Tapi kalau diubah jadi KEK, bagaimana inkonsistensi negara," kata dia.

UU KPBPB berbunyi pelaksanaan FTZ berlangsung selama 70 tahun, sementara UU KEK tidak mengatur masa berlakunya.

Pengusaha sebelumnya mengungkapkan, bila pun pemerintah akan mengubah, maka tidak menjadikan Batam sebagai KEK, padahal tadinya sudah berupa zona perdagangan bebas (FTZ). 

Sebelumnya, di Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan rencana pemerintah untuk membubarkan BP Kawasan Batam.

Ia mengatakan rencana pembubaran BP Kawasan Batam dalam proses finalisasi di tingkat teknis pemerintah termasuk di antaranya rencana pembentukan Dewan Kawasan.

Ia mengatakan pembubaran BP Batam itu untuk menghindari adanya dualisme dalam pengelolaan kawasan dan menjamin kepastian hukum bagi para pengusaha yang berinvestasi di wilayah tersebut.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia