JAKARTA. Tak lama lagi, anak perusahaan Bank Indonesia (BI), NV De Indonesische Overzeese Bank atau Bank Indover tinggal sejarah. Pada tanggal 1 Desember 2008 kemarin, administrator Bank Indover yang ditunjuk bank sentral Belanda telah mengajukan permohonan pailit ke pengadilan di Negeri Tulip itu. BI selaku pemilik Bank Indover akan mengikuti aturan main hukum Belanda dalam proses kepailitan. "Permohonan untuk proses kepailitan tampaknya disetujui. Jadi sekarang proses kepailitan Indover mengikuti hukum Belanda," kata Gubernur BI Boediono, kemarin (9/12). Meski begitu, BI masih belum menyiapkan langkah-langkah paska pailit terhadap Bank Indover. Sebab, BI masih menunggu agenda likuidasi yang disusun oleh kurator. "Kami masih menunggu, apa saja yang harus kami lakukan untuk mengamankan kepentingan-kepentingan, baik BI maupun Indonesia," kata Boediono.
Nasib Bank Indover Sebentar Lagi Tinggal Sejarah
JAKARTA. Tak lama lagi, anak perusahaan Bank Indonesia (BI), NV De Indonesische Overzeese Bank atau Bank Indover tinggal sejarah. Pada tanggal 1 Desember 2008 kemarin, administrator Bank Indover yang ditunjuk bank sentral Belanda telah mengajukan permohonan pailit ke pengadilan di Negeri Tulip itu. BI selaku pemilik Bank Indover akan mengikuti aturan main hukum Belanda dalam proses kepailitan. "Permohonan untuk proses kepailitan tampaknya disetujui. Jadi sekarang proses kepailitan Indover mengikuti hukum Belanda," kata Gubernur BI Boediono, kemarin (9/12). Meski begitu, BI masih belum menyiapkan langkah-langkah paska pailit terhadap Bank Indover. Sebab, BI masih menunggu agenda likuidasi yang disusun oleh kurator. "Kami masih menunggu, apa saja yang harus kami lakukan untuk mengamankan kepentingan-kepentingan, baik BI maupun Indonesia," kata Boediono.