KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah meletakkan ujung tombak penyelamatan bank di tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020, LPS dapat melakukan penempatan dana di bank untuk mengantisipasi kegagalan pada bank di tengah pandemi ini. Kini, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) mengkaji kriteria bank yang akan menerima penempatan dana itu. Ketentuan kriteria bank penerima dana ini akan terbit pekan depan, melalui peraturan LPS turunan dari PP 33/2020. Ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan. Antara lain, kondisi keuangan bank, kemampuan bank dalam mengembalikan dana, serta jenis dan jumlah aset bank yang dijaminkan.
Nasib Bank Kolaps di Tangan LPS
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah meletakkan ujung tombak penyelamatan bank di tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020, LPS dapat melakukan penempatan dana di bank untuk mengantisipasi kegagalan pada bank di tengah pandemi ini. Kini, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) mengkaji kriteria bank yang akan menerima penempatan dana itu. Ketentuan kriteria bank penerima dana ini akan terbit pekan depan, melalui peraturan LPS turunan dari PP 33/2020. Ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan. Antara lain, kondisi keuangan bank, kemampuan bank dalam mengembalikan dana, serta jenis dan jumlah aset bank yang dijaminkan.