Nasib belum jelas, nasabah Minna Padi Aset Manajemen kembali menuntut haknya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir dua tahun berlalu, kejelasan pengembalian dana tabungan nasabah korban PT Minna Asset Padi Management (MPAM) masih belum menemukan titik terang.

Sebagaimana diketahui, pembubaran terhadap enam reksadana yang dikelola oleh MPAM dilakukan berdasarkan Perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada MPAM dengan nomor surat S-1422/PM.21/2019 tertanggal 21 November 2019.

Pembubaran ini disebabkan karena OJK menemukan berbagai pelanggaran undang-undang (UU) dan Peraturan OJK yang dilakukan oleh MPAM, termasuk pihak utama pengurus  (direksi dan dewan komisaris) maupun oleh pihak utama pengendali  yaitu pemegang saham pengendali.


Adapun enam produk reksadana yang dibubarkan tersebut adalah reksadana Minna Padi Pringgondani Saham, reksadana Minna Padi Pasopati Saham, reksadana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah, reksadana Minna Padi Hastinapura Saham, reksadana Minna Padi Property Plus, dan reksadana Minna Padi Keraton II.

Baca Juga: Minna Padi (PADI) akan rights issue 1,13 miliar saham

Dari kewajiban yang dibayarkan sebesar Rp 6 triliun, MPAM baru membayar sebesar Rp 1,6 triliun dan belum bertambah sejauh ini. Oleh sebab itu, nasabah menuntut MPAM wajib bertanggung jawab atas segala kerugian  yang timbul akibat kesalahannya, dengan berdasarkan pada Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013  tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Selain itu, dewan komisaris wajib bertanggung jawab secara pribadi karena kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap MPAM sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10 /POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi.

Direksi juga dituntut untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Manajer Investasi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10 /POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi.

Baca Juga: Mengupas Bisnis Manajer Investasi Pasca Terseret Skandal Korupsi

MPAM juga wajib membayar pemegang unit penyertaan (nasabah korban MPAM) dimulai dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pembubaran (pada 25 November 2019) sebagai dasar perhitungan sebagaimana yang tercantum dalam POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif.

“Nasabah korban MPAM  berharap OJK bertindak tegas dengan memerintahkan MPAM untuk tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan  dan segera membayar apa yang menjadi hak nasabah korban MPAM,” terang Yanti, perwakilan nasabah korban MPAM, Jumat (11/6).

Selain itu, nasabah juga berharap OJK benar-benar bertindak tegas sebagai regulator, monitoring, dan menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Nasabah korban MPAM juga meminta bantuan dari pimpinan dan anggota Komisi IX DPR-RI untuk mengawal kasus ini hingga selesai, serta kepada Pemerintah melalui lembaga penegakan hukum agar turun tangan dan melindungi seluruh nasabah korban.

Baca Juga: Dituding lemah dalam melakukan pengawasan, OJK: Kami tak tinggal diam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati