JAKARTA. Jalannya persidangan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan investasi PT Brent Ventura di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat sudah memasuki babak akhir. Di mana kedua pihak yang bersengketa menyerahkan kesimpulan pada persidangan Rabu (29/10). Senin pekan depan majelis hakim akan putuskan nasip PKPU Brent. Dalam kesimpulannya, kuasa hukum Brent Hermanto Barus mengakui adanya utang kepada pemohon PKPU Alvin Leonardo asal Jakarta. Kendati begitu, ia tetap pada dalilnya bahwa bila diberi waktu, maka Brent mampu melunasinya. "Termohon dan pemohon masih dapat duduk bersama untuk menentukan batas waktu baru bagi termohon untuk menuntaskan kewajiban utang pokoknya yang dapat diterima kedua belah pihak," ujar Hermanto, Rabu (29/10).
Nasib Brent Ventura diputuskan Senin depan
JAKARTA. Jalannya persidangan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan investasi PT Brent Ventura di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat sudah memasuki babak akhir. Di mana kedua pihak yang bersengketa menyerahkan kesimpulan pada persidangan Rabu (29/10). Senin pekan depan majelis hakim akan putuskan nasip PKPU Brent. Dalam kesimpulannya, kuasa hukum Brent Hermanto Barus mengakui adanya utang kepada pemohon PKPU Alvin Leonardo asal Jakarta. Kendati begitu, ia tetap pada dalilnya bahwa bila diberi waktu, maka Brent mampu melunasinya. "Termohon dan pemohon masih dapat duduk bersama untuk menentukan batas waktu baru bagi termohon untuk menuntaskan kewajiban utang pokoknya yang dapat diterima kedua belah pihak," ujar Hermanto, Rabu (29/10).