JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menunggu respon dan tanggapan dari DPRD Garut atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Bupati Aceng HM Fikri. Baru setelah itu akan diajukan ke Presiden untuk menentukan nasib sang Bupati tersebut. "Tentu setelah ini akan dikirim ke DPRD. DPRD akan rapat lagi untuk memutuskan usulan. Kalau DPRD sepakat nanti akan dikirimkan ke Presiden. Kita menunggu itu saja," katanya, Rabu (23/1). Setidaknya, dalam kurun waktu satu bulan lamanya, respon dari DPRD itu sudah sampai ke meja Presiden. Menurutnya, putusan MA yang mengabulkan permohonan DPRD Garut yang merekomendasikan pemakzulan Aceng sifatnya final. Dengan demikian, pemakzulan Aceng dari jabatan bupati telah berkekuatan hukum."Sekarang MA sudah menilai dan menyetujui. Nanti kembali lagi ke DPRD nanti biar DPRD yang menentukan dan menyimpulkan. Itulah yang dibawa ke sini sebagai usulan andaikata DPRD konsisten," ujarnya.Sebagai infromasi saja, MA menilai Aceng pantas untuk lengser. Menurut majelis hakim MA, hasil sidang paripurna DPRD Garut tentang pelanggaran etika dan peraturan perundangan yang dilakukan Aceng sesuai fakta hukum. Sekadar mengingat, skandal Aceng mencuat akibat buntut dari kasus kawin kilat Sang Bupati dengan gadis di bawah umur, Fani Oktora. Terlebih Aceng menceraikan sang istri hanya melalui pesan singkat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nasib Bupati Aceng kini berada di tangan DPRD
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menunggu respon dan tanggapan dari DPRD Garut atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Bupati Aceng HM Fikri. Baru setelah itu akan diajukan ke Presiden untuk menentukan nasib sang Bupati tersebut. "Tentu setelah ini akan dikirim ke DPRD. DPRD akan rapat lagi untuk memutuskan usulan. Kalau DPRD sepakat nanti akan dikirimkan ke Presiden. Kita menunggu itu saja," katanya, Rabu (23/1). Setidaknya, dalam kurun waktu satu bulan lamanya, respon dari DPRD itu sudah sampai ke meja Presiden. Menurutnya, putusan MA yang mengabulkan permohonan DPRD Garut yang merekomendasikan pemakzulan Aceng sifatnya final. Dengan demikian, pemakzulan Aceng dari jabatan bupati telah berkekuatan hukum."Sekarang MA sudah menilai dan menyetujui. Nanti kembali lagi ke DPRD nanti biar DPRD yang menentukan dan menyimpulkan. Itulah yang dibawa ke sini sebagai usulan andaikata DPRD konsisten," ujarnya.Sebagai infromasi saja, MA menilai Aceng pantas untuk lengser. Menurut majelis hakim MA, hasil sidang paripurna DPRD Garut tentang pelanggaran etika dan peraturan perundangan yang dilakukan Aceng sesuai fakta hukum. Sekadar mengingat, skandal Aceng mencuat akibat buntut dari kasus kawin kilat Sang Bupati dengan gadis di bawah umur, Fani Oktora. Terlebih Aceng menceraikan sang istri hanya melalui pesan singkat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News