KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan subsidi minyak goreng curah resmi dicabut, Rabu (31/5). Sebelumnya sebanyak 75 produsen minyak goreng telah mengikuti program subsidi pengadaan minyak goreng curah melalui pembiyaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga mengatakan, dana yang akan dibayarkan BPDPKS mulai tanggal 16 Maret 2022 hingga 31 Mei 2022 ternyata belum dibayarkan ke produsen minyak goreng. Dan produsen minyak goreng legowo untuk tidak mengambil dana subsidi milik mereka. “Sebagian produsen minyak goreng adalah eksportir, dan para eksportir legowo yaitu subsidi yang harusnya diperoleh dari minyak goreng bersubsidi di 16 Maret sampai dengan 31 Mei, tidak diambil dan dijadikan produk Domestic Market Obligation (DMO),” katanya pada Kontan.co.id, Selasa (2/6).
Nasib Dana Subsidi BPDPKS Produsen Migor Setelah Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan subsidi minyak goreng curah resmi dicabut, Rabu (31/5). Sebelumnya sebanyak 75 produsen minyak goreng telah mengikuti program subsidi pengadaan minyak goreng curah melalui pembiyaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga mengatakan, dana yang akan dibayarkan BPDPKS mulai tanggal 16 Maret 2022 hingga 31 Mei 2022 ternyata belum dibayarkan ke produsen minyak goreng. Dan produsen minyak goreng legowo untuk tidak mengambil dana subsidi milik mereka. “Sebagian produsen minyak goreng adalah eksportir, dan para eksportir legowo yaitu subsidi yang harusnya diperoleh dari minyak goreng bersubsidi di 16 Maret sampai dengan 31 Mei, tidak diambil dan dijadikan produk Domestic Market Obligation (DMO),” katanya pada Kontan.co.id, Selasa (2/6).