Nasib DNI e-commerce tergantung BKPM



JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyserahkan persoalan Daftar Negatif Investasi (DNI) sektor perdagangan elektronik atau e-commerce ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Catatan saja, selama ini e-commerce masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pihaknya mengaku persoalan ini sedang dalam pembahasan dengan BKPM. "Belum tahu akan dikeluarkan atau tidak. Kita harus pertimbangkan e-commerce maju," katanya, Jumat (6/3).

Menurut Rudiantara, semangat dari BKPM saat ini adalah ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dengan berkembangnya industri e-commerce di Indonesia, maka keuntungan akan masuk ke dalam negeri.


"Sekarang banyak hal-hal yang nilainya terlepas dari Indonesia. Nah, nilai ini dan keuntungan ini yang harus dikembalikan tanpa proteksi yang berlebihan," kata Rudiantara.

Sementara itu penetapan roadmap atau peta jalan untuk sektor e-commerce melibatkan banyak kementerian teknis. Selain Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian lainnya adalah Kementerian Perdagangan (Kemdag), Bank Indonesia (BI), serta Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM).

Dalam roadmap ini, setiap kementerian atau lembaga yang terlibat memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menganalisa persoalan-persoalan yang terjadi dalam kegiatan e-commerce di dalam negeri. Rudiantara bilang, pembahasan terkait dengan e-commerce ini akan dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan