Nasib duit nasabah Pandawa masih tanda tanya



JAKARTA. Para korban investasi ilegal Pandawa Mandiri Group terus berusaha untuk mendapatkan kembali dananya. Salah satunya Dimas Sri Merdeka yang harus menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya atas laporannya perihal penipuan dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) Salman Nuryanto.

“Hasil BAP kemarin saya hanya tinggal mengumpulkan barang bukti guna tercatat sebagai nasabah yang menunggu pencairan dana,” jelas Dimas kepada KONTAN, Kamis (23/2).

Barang bukti yang diminta pihak kepolisian salah satunya adalah surat perjanjian kontrak, kartu keanggotaan Pandawa Mandiri Group, rekening koran, dan bukti transfer ke Pandawa Mandiri Group.


Nantinya dana yang akan dikembalikan kepada para nasabah seperti Dimas akan berasal dari lelang harta milik Nuryanto. “Memang perlu menunggu putusan hakim mengenai pelelangan ini tapi lebih cepat lebih baik memproses semua berkas yang diminta agar nantinya lebih mudah,” terang Dimas.

Menurut Dimas dari kunjungannya ke Polda Metro Jaya pasca penangkapan Nuryanto pada Senin (20/2) dini hari kemarin, disampaikan juga bahwa semua nasabah/anggota Pandawa Mandiri Group berhak mendapat pengembalian dana jika nantinya lelang harta milik Nuryanto sudah dilakukan. Dengan syarat, semua berkas persyaratan yang diminta pihak kepolisian sudah dipenuhi.

Rencananya dalam pekan depan Dimas akan kembali ke Polda Metro Jaya dan menyerahkan semua berkas yang diminta pihak kepolisian. “Saat ini yang kurang dari saya cuma rekening koran, secepatnya setelah berkas tersebut lengkap saya akan kembali ke Polda Metro Jaya,” ujar Dimas.

Sebagai informasi, Dimas adalah salah satu nasabah Pandawa Mandiri Group yang melaporkan Nuryanto dengan tuduhan penipuan dan TPPU ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017 lalu. Hal ini sebagai tindak lanjut dari upayanya untuk menarik kembali dananya dari pihak Pandawa sebesar Rp 40 juta yang menemui jalan buntu sejak Desember 2016 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto