KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penambahan lahan garam perusahaan pelat merah PT Garam di Kupang masih terkatung-katung. Bupati Kupang masih menolak menandatangani rekomendasi Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan garam seluas 3.720 hektare. Akibatnya, realisasi penambahan lahan seluas 225 ha milik PT Garam harus menunggu perkembangan atas pemenuhan tuntutan yang diajukan pemkab tersebut. Dia menyebutkan, Bupati Kupang menolak perluasan tersebut lantaran ada indikasi penelantaran lahan yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha garam.
Nasib ekspansi lahan 225 ha PT Garam digantung Pemkab Kupang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penambahan lahan garam perusahaan pelat merah PT Garam di Kupang masih terkatung-katung. Bupati Kupang masih menolak menandatangani rekomendasi Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan garam seluas 3.720 hektare. Akibatnya, realisasi penambahan lahan seluas 225 ha milik PT Garam harus menunggu perkembangan atas pemenuhan tuntutan yang diajukan pemkab tersebut. Dia menyebutkan, Bupati Kupang menolak perluasan tersebut lantaran ada indikasi penelantaran lahan yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha garam.