KONTAN.CO.ID - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 diperkirakan tidak akan mengalami lonjakan besar. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memproyeksikan bahwa penyesuaian UMP tahun depan kemungkinan hanya bergerak di kisaran 4,2% secara nasional. Sebagai konteks, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi hingga November 2025 berada pada level 2,72% year-on-year (yoy). Inflasi menjadi salah satu variabel penting dalam formula penetapan UMP 2026 yang saat ini sedang digodok pemerintah. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa mekanisme penghitungan UMP masih mengacu pada formula baku dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formula tersebut menghitung tiga komponen utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi (growth), dan variabel alpha.
- Proyeksi Kenaikan: Apindo memperkirakan kenaikan UMP 2026 akan berada di kisaran maksimal 4,2%.
- Dasar Perhitungan: Angka ini didapat menggunakan formula baku PP Nomor 51 Tahun 2023 (Inflasi + Alpha x Pertumbuhan Ekonomi), dengan catatan inflasi tahunan per November 2025 berada di level 2,72%.
- Pandangan Pengusaha: Apindo menekankan bahwa UMP hanyalah "jaring pengaman" (batas upah minimal), bukan upah efektif.
- Saran Apindo: Untuk mendapatkan kenaikan gaji yang lebih tinggi (di atas UMP), Apindo mendorong mekanisme perundingan bipartit (diskusi langsung antara pekerja dan perusahaan) karena dinilai lebih adil sesuai kemampuan perusahaan dan produktivitas pekerja.