JAKARTA. Pemerintah masih menggantungkan nasib 11.800 ton garam asal India milik PT Sumatraco yang ditahan sejak awal Agustus. Padahal Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhamad sempat mengatakan akan menghancurkan garam ilegal ini agar para importir jera mengimpor garam ilegal.Deputi II Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan Kementerian Koordinator Perekonomian Diah Maulida mengatakan, pemerintah masih mencari solusi terkait masalah itu. Diah mengatakan ada dua opsi, yaitu re-ekspor atau penghancuran, atau Kementerian Perdagangan memperpanjang izin pemasukan barang.Namun untuk opsi pertama, pemerintah tidak bisa begitu saja menentukan nasib garam impor ini karena importir berhak melapor dan menentukan apa yang dilakukan terhadap barang impor tersebut. Jika pihak importir tak kunjung melapor dalam batas waktu yang ditentukan, maka barang yang disegel pihak bea cukai ini menjadi milik negara dan bisa diambil tindakan.Fadel mengatakan seharusnya garam ini ditahan hingga akhir masa panen garam yaitu pada kuartal keempat tahun ini. Maksudnya supaya garam impor ini tidak mengganggu harga garam dan produksi para petani garam."Penahanan tidak bisa terlalu lama sampai menunggu habis masa panen, karena kalau ditahan terlalu lama bisa rusak," kata Diah di Jakarta, Selasa (23/8).Fadel sendiri ingin agar garam impor ini dilakukan re-ekspor, tidak diserap oleh industri dalam negeri. Menurutnya impor perlu dihentikan karena petani garam di tanah air mampu memproduksi garam hingga 1,2 juta ton per tahun.Namun Ketua Asosiasi Petani Garam Sampang Faisal Badawi mengatakan, produksi tahun ini diperkirakan masih di bawah 1 juta ton. Pada periode produksi Juli hingga 21 Agustus, produksi garam baru mencapai 94.000 ton."Proyeksi produksi garam nasional 2011 sampai dengan 31 Oktober dengan cuaca yang kurang bersahabat ini hanya akan mencapai 750.000 ton. Itupun sudah sangat optimis,” kata Faisal, kemarin.Selain garam ilegal tersebut, KKP juga menemukan 29.000 ton garam impor yang diduga ilegal di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Menurut Fadel, KKP akan segera mengirimkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil untuk memeriksa garam impor tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nasib garam impor ilegal milik Sumatraco masih menggantung
JAKARTA. Pemerintah masih menggantungkan nasib 11.800 ton garam asal India milik PT Sumatraco yang ditahan sejak awal Agustus. Padahal Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhamad sempat mengatakan akan menghancurkan garam ilegal ini agar para importir jera mengimpor garam ilegal.Deputi II Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan Kementerian Koordinator Perekonomian Diah Maulida mengatakan, pemerintah masih mencari solusi terkait masalah itu. Diah mengatakan ada dua opsi, yaitu re-ekspor atau penghancuran, atau Kementerian Perdagangan memperpanjang izin pemasukan barang.Namun untuk opsi pertama, pemerintah tidak bisa begitu saja menentukan nasib garam impor ini karena importir berhak melapor dan menentukan apa yang dilakukan terhadap barang impor tersebut. Jika pihak importir tak kunjung melapor dalam batas waktu yang ditentukan, maka barang yang disegel pihak bea cukai ini menjadi milik negara dan bisa diambil tindakan.Fadel mengatakan seharusnya garam ini ditahan hingga akhir masa panen garam yaitu pada kuartal keempat tahun ini. Maksudnya supaya garam impor ini tidak mengganggu harga garam dan produksi para petani garam."Penahanan tidak bisa terlalu lama sampai menunggu habis masa panen, karena kalau ditahan terlalu lama bisa rusak," kata Diah di Jakarta, Selasa (23/8).Fadel sendiri ingin agar garam impor ini dilakukan re-ekspor, tidak diserap oleh industri dalam negeri. Menurutnya impor perlu dihentikan karena petani garam di tanah air mampu memproduksi garam hingga 1,2 juta ton per tahun.Namun Ketua Asosiasi Petani Garam Sampang Faisal Badawi mengatakan, produksi tahun ini diperkirakan masih di bawah 1 juta ton. Pada periode produksi Juli hingga 21 Agustus, produksi garam baru mencapai 94.000 ton."Proyeksi produksi garam nasional 2011 sampai dengan 31 Oktober dengan cuaca yang kurang bersahabat ini hanya akan mencapai 750.000 ton. Itupun sudah sangat optimis,” kata Faisal, kemarin.Selain garam ilegal tersebut, KKP juga menemukan 29.000 ton garam impor yang diduga ilegal di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Menurut Fadel, KKP akan segera mengirimkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil untuk memeriksa garam impor tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News