KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejelasan nasib izin tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources masih berada di tangan pemerintah. Keputusan terkait kelanjutan operasi tambang emas milik anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) itu ditargetkan rampung pada pekan ini, seiring selesainya kajian di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak mengungkapkan, tugas Satgas terkait Martabe sejatinya sudah selesai. Satgas telah melakukan penyelidikan, investigasi, audit, hingga pengecekan lapangan terhadap aspek legalitas dan operasional perusahaan-perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya.
Baca Juga: Usmile Siap Atasi 25% Masyarakat yang Mengeluhkan Bau Mulut Saat Ramadan "Pada waktu rapat terbatas dengan Presiden pada bulan Januari lalu, sudah diputuskan untuk ada 28 perusahaan atau korporasi yang direkomendasikan untuk dicabut perizinannya," ujar Barita kepada Kontan, Rabu (18/2/2026). Barita menjelaskan, dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan di sektor kehutanan telah resmi dicabut izinnya. Sementara sisanya berada di luar kewenangan Kementerian Kehutanan, termasuk dua perusahaan di sektor ESDM. Terkait tambang emas Martabe, Barita menegaskan bahwa tindak lanjut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Nah, yang punya kewenangan menerbitkan keputusan pencabutan perizinan perusahaan itu adalah kementerian yang memberikan izin sesuai sektoralnya. Dalam hal ini Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, dan Pemerintah Provinsi Aceh, ditambah apabila ada kaitan kepada investasi usaha, Kementerian Investasi/Hilirisasi/BKPM,” tegas Barita. Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan keputusan soal izin tambang emas Martabe akan diumumkan dalam waktu dekat. Pemerintah saat ini masih mendalami hasil penelitian terkait potensi pelanggaran yang dilakukan PT Agincourt Resources. "Minggu depan, Insya Allah minggu depan. Kasih kami waktu 1-2 hari ini, kalau sudah clear, kami akan umumkan (keputusan)," ungkap Bahlil usai agenda Indonesia Economic Outlook 2026, di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Bahlil menambahkan, apabila dari hasil penelitian tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan, maka izin tambang berpeluang dikembalikan kepada pemegangnya. Apalagi, hingga kini belum ada proses administrasi lanjutan pasca pengumuman Satgas PKH.
Baca Juga: Laba Spindo (ISSP) Tumbuh Tipis Jadi Rp 534 Miliar Saat Pendapatan Susut pada 2025 Ia juga menjelaskan perizinan tambang emas Martabe menggunakan skema Kontrak Karya (KK) yang mencakup izin pertambangan, izin lingkungan seperti AMDAL, serta izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Koordinasi teknis pun telah dilakukan dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Bahlil menepis adanya lobi dari pihak mana pun untuk memengaruhi keputusan pemerintah. Menurutnya, pemerintah akan bersikap objektif dan adil dalam mengambil keputusan.
Dengan posisi Satgas PKH yang telah menuntaskan tugasnya, kini bola sepenuhnya berada di Kementerian ESDM. Keputusan pekan ini akan menjadi penentu, apakah tambang emas Martabe kembali beroperasi penuh atau justru menghadapi pencabutan izin secara permanen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News