Masyarakat dan pihak berwajib harus waspada dengan tawaran investasi yang memberikan imbal hasil tinggi. Mengingat, tawaran investasi dengan imbal hasil fantastis itu selalu bodong. Setelah perusahaan dapat dana besar, mereka lari dan uang investor pun hilang. Ada banyak kasus investasi bodong yang telah masuk dalam proses hukum, namun hingga kini tidak jelas penyelesaiannya. Salah satunya adalah Investasi yang ditawarkan PT Gold Bullion Indonesia (GBI) yang saat ini sudah dinyatakan pailit. Kendati sudah pailit, tapi kurator tidak berhasil mengumpulkan aset milik GBI lantaran pemiliknya sudah melarikan diri dari Indonesia. Ketua Koordinator Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI, Taufiq Kurniawan, mengatakan, sejak dinyatakan pailit pada awal Mei 2014, kurator belum juga berhasil menemukan aset-aset milik GBI. "Asetnya belum ada karena pihak manajemen GBI sudah kabur dan hilang semua," ungkap Taufiq kepada KONTAN, Minggu (10/8).
Nasib kabur dana investasi bodong
Masyarakat dan pihak berwajib harus waspada dengan tawaran investasi yang memberikan imbal hasil tinggi. Mengingat, tawaran investasi dengan imbal hasil fantastis itu selalu bodong. Setelah perusahaan dapat dana besar, mereka lari dan uang investor pun hilang. Ada banyak kasus investasi bodong yang telah masuk dalam proses hukum, namun hingga kini tidak jelas penyelesaiannya. Salah satunya adalah Investasi yang ditawarkan PT Gold Bullion Indonesia (GBI) yang saat ini sudah dinyatakan pailit. Kendati sudah pailit, tapi kurator tidak berhasil mengumpulkan aset milik GBI lantaran pemiliknya sudah melarikan diri dari Indonesia. Ketua Koordinator Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI, Taufiq Kurniawan, mengatakan, sejak dinyatakan pailit pada awal Mei 2014, kurator belum juga berhasil menemukan aset-aset milik GBI. "Asetnya belum ada karena pihak manajemen GBI sudah kabur dan hilang semua," ungkap Taufiq kepada KONTAN, Minggu (10/8).