Nasib kabur dana investasi bodong



Masyarakat dan pihak berwajib harus waspada dengan tawaran investasi yang memberikan imbal hasil tinggi. Mengingat, tawaran investasi dengan imbal hasil fantastis itu selalu bodong. Setelah perusahaan dapat dana besar, mereka lari dan uang investor pun hilang.

Ada banyak kasus investasi bodong yang telah masuk dalam proses hukum, namun hingga kini tidak jelas penyelesaiannya. Salah satunya adalah Investasi yang ditawarkan PT Gold Bullion Indonesia (GBI) yang saat ini sudah dinyatakan pailit. Kendati sudah pailit, tapi kurator tidak berhasil mengumpulkan aset milik GBI lantaran pemiliknya sudah melarikan diri dari Indonesia.

Ketua Koordinator Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI, Taufiq Kurniawan, mengatakan, sejak dinyatakan pailit pada awal Mei 2014, kurator belum juga berhasil menemukan aset-aset milik GBI. "Asetnya belum ada karena pihak manajemen GBI sudah kabur dan hilang semua," ungkap Taufiq kepada KONTAN, Minggu (10/8).


Taufiq menjelaskan, saat ini, yang tersisa cuma saksi mata yakni Adi Priantomo yang sebelumnya menjabat sebagai Gold Stock Manager GBI dan memiliki hubungan kerabat dengan pemilik GBI. Nasabah berharap, Adi bisa membantu membongkar sisa-sisa aset GBI.

Lalu, laporan nasabah ke kepolisian juga belum ada perkembangan berarti. "Malingnya sudah jelas merampok dana nasabah dan bukti-bukti sudah cukup, tapi masih saja kasus ini berjalan di tempat," keluh Taufiq. Tim Penyidik Polda Metro Jaya bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Aipda Arif Husen yang menangani kasus ini belum merespon ketika dihubungi KONTAN.

Hal yang sama juga dialami nasabah korban investasi bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Koordinator nasabah GTIS, Adik Imam Santoso, mengatakan belum ada hasil atas aduan kasus penipuan investasi berkedok jualan emas batangan ini ke kepolisian.

Serupa dengan GBI dan GTIS, kasus di Virgin Gold Mining Corporation (VGMC) juga belum mengalami kemajuan. Kuasa hukum nasabah Heri Arindi memilih irit bicara soal kasus ini. "Masih di Mabes Polri, nanti dikabari lagi," ujarnya saat dihubungi.

Kasus investasi bodong lainnya adalah di CV Panen Mas. Kasus investasi bodong berkedok penanaman dana di kegiatan agribisnis ini juga belum ada kabar gembira. Salah seorang nasabah Panen Mas Hery Mada Indra Paskah asal Riau mengaku, uangnya belum juga dikembalikan. Ia memiliki tagihan Rp 240 juta kepada Panen Mas.

Di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, Rp 3,2 triliunĀ  milik nasabah juga belum jelas. Melalui proses pengadilan, pengurus koperasi berkomitmen menjanjikan pengembalian dana nasabah dalam waktu maksimal selama tiga tahun mendatang.

Namun, tak ada jaminan bahwa uang nasabah bisa kembali. Bahkan, pengurus Koperasi Cipaganti kini sedang ditahan Polda Jawa Barat karena kasus ini. Jadi, Anda masih mau terkena bujuk rayu?

Waspada

Tawaran investasi terbaru menjanjikan imbal hasil lebih dari 20% per bulan. Tawaran ini datang dari MMM, singkatan dari Manusia Membantu Manusia. Program ini kini marak beredar melalui internet dan media sosial.

MMM sejatinya dari Rusia, kependekan dari Mavrodi Mondial Moneybox. Setiap investor harus menyerahkan dana minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 10 juta. Belum jelas bagaimana sistem investasi ini bekerja. Pastinya, MMM akan memberikan bunga yang pembayarannya setiap Selasa sebesar 1,4% dan Kamis 4,2%. Dengan demikian, janji bunganya 22,4% per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can