KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja mengeluarkan surat keputusan mengenai pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri untuk jangka waktu 10 tahun atas nama PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Dengan surat keputusan tersebut, operasional Hutan Tanaman Industri (HTI) RAPP harus berhenti. Dampaknya, RAPP harus merumahkan 4.600 karyawan kehutanan HTI dan transport secara bertahap. Bahkan terdapat 1.300 karyawan pabrik yang berpotensi dirumahkan pada pekan berikutnya. Tak hanya itu, ada pula pemutusan kontrak kerja sama dengan mitra pemasok yang secara total memiliki lebih dari 10.200 karyawan.
Nasib karyawan RAPP terancam, ada apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja mengeluarkan surat keputusan mengenai pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri untuk jangka waktu 10 tahun atas nama PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Dengan surat keputusan tersebut, operasional Hutan Tanaman Industri (HTI) RAPP harus berhenti. Dampaknya, RAPP harus merumahkan 4.600 karyawan kehutanan HTI dan transport secara bertahap. Bahkan terdapat 1.300 karyawan pabrik yang berpotensi dirumahkan pada pekan berikutnya. Tak hanya itu, ada pula pemutusan kontrak kerja sama dengan mitra pemasok yang secara total memiliki lebih dari 10.200 karyawan.