Nasib kasus Century jadi perdebatan di KPK



JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Kristiana mengakui bahwa kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya belum selesai ditangani KPK. Ia mengatakan, kelanjutan kasus tersebut juga masih diperdebatkan, apakah langsung ditindaklanjuti atau perlu dikaji ulang.

"Tindak lanjutnya nampaknya masih dalam perdebatan antara pihak-pihak yang menangani perkara dan belum dirumuskan kebijakannya apakah segera ditindaklanjuti atau segera dikaji lagi," ujar Yudi di Gedung KPK, Senin (29/6).

Yudi mengatakan, dalam dakwaan disebutkan juga sejumlah pihak yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, namun belum ditindaklanjuti hingga kini. Sejumlah nama tersebut yaitu Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan. Namun, Siti Fadjriah dan Budi Rochadi telah meninggal dunia.


Yudi mengatakan, orang yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawabannya demi hukum. "Orang-orang yang disebut bersama-sama terhadap yang bersangkutan secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Yudi.

Namun, kata Yudi, membuka penyidikan dan menetapkan tersangka baru tidak semudah itu. KPK sebelumnya harus menggelar perkara atau forum ekspos untuk melihat kemungkinan pengembangan perkara. KPK juga mempelajari putusan Budi Mulya yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Eksposlah yang menentukan apakah ditindaklanjuti atau tidak karena nanti dikaji objektif keterlibatan seseorang," kata Yudi.

Yudi mengatakan, mulanya dua nama yang dinaikkan ke tingkat penyidikan adalah Budi Mulya dan Siti Fadjriah. Namun, Siti selaku saksi kunci dalam kasus ini meninggal dunia sehingga status tersangkanya gugur demi hukum. Yudi mengatakan, setelah mempelajari putusan Budi Mulya, KPK akan mulai mengembangkan kasus tersebut.

"Jaksa penuntut umum berpendapat Budi Mulya bersama-sama dengan yang tadi diketahui semua itu dasar berkas perkara. Yang menyangkut siapa saja itu terkait pengambilan administrastif internal KPK, next step setelahnya," kata dia.

Eksekusi

KPK sebelumnya telah mengeksekusi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang dihukum 15 tahun penjara dalam kasus ini. Berdasarkan kasasi yang diajukan JPU, pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century Tbk oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik.

"Melanggar pasal 45 dan penjelasannya UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004," demikian kutipan kasasi tersebut.

Budi dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian keuangan negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) sejak 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebesar jumlahnya Rp 8,012 triliun.

"Jumlah kerugian keuangan negara yang sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Konsekuensi etis dan yuridisnya, perbutan terdakwa pantas untuk dijatuhi pidana yang setimpal," begitu bunyi petikan kasasi.

Selain itu, PT Bank Century Tbk yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tgl 21 November 2008. Saat itu, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI menyetujuinya dalam Rapat Dewan Gubernur BI. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto