JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Kristiana mengakui bahwa kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya belum selesai ditangani KPK. Ia mengatakan, kelanjutan kasus tersebut juga masih diperdebatkan, apakah langsung ditindaklanjuti atau perlu dikaji ulang. "Tindak lanjutnya nampaknya masih dalam perdebatan antara pihak-pihak yang menangani perkara dan belum dirumuskan kebijakannya apakah segera ditindaklanjuti atau segera dikaji lagi," ujar Yudi di Gedung KPK, Senin (29/6). Yudi mengatakan, dalam dakwaan disebutkan juga sejumlah pihak yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, namun belum ditindaklanjuti hingga kini. Sejumlah nama tersebut yaitu Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan. Namun, Siti Fadjriah dan Budi Rochadi telah meninggal dunia.
Nasib kasus Century jadi perdebatan di KPK
JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Kristiana mengakui bahwa kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya belum selesai ditangani KPK. Ia mengatakan, kelanjutan kasus tersebut juga masih diperdebatkan, apakah langsung ditindaklanjuti atau perlu dikaji ulang. "Tindak lanjutnya nampaknya masih dalam perdebatan antara pihak-pihak yang menangani perkara dan belum dirumuskan kebijakannya apakah segera ditindaklanjuti atau segera dikaji lagi," ujar Yudi di Gedung KPK, Senin (29/6). Yudi mengatakan, dalam dakwaan disebutkan juga sejumlah pihak yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, namun belum ditindaklanjuti hingga kini. Sejumlah nama tersebut yaitu Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan. Namun, Siti Fadjriah dan Budi Rochadi telah meninggal dunia.