KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan telah menggelar rapat pertama dengan seluruh jajaran eselon I Kementerian KKP, Jumat (27/11). Dalam rapat tersebut, Luhut membahas berbagai program KKP. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah evaluasi mengenai ekspor benih bening lobster. Menurut Luhut, tidak ada yang salah dengan aturan mengenai benih bening lobster tersebut. Aturan mengenai ekspor ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 tahun 2020 Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia untuk kepentingan korporasi.
Nasib kelanjutan ekspor benih lobster, ini jawaban Luhut Panjaitan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan telah menggelar rapat pertama dengan seluruh jajaran eselon I Kementerian KKP, Jumat (27/11). Dalam rapat tersebut, Luhut membahas berbagai program KKP. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah evaluasi mengenai ekspor benih bening lobster. Menurut Luhut, tidak ada yang salah dengan aturan mengenai benih bening lobster tersebut. Aturan mengenai ekspor ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 tahun 2020 Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia untuk kepentingan korporasi.