Nasib kelanjutan ekspor benih lobster, ini jawaban Luhut Panjaitan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan telah menggelar rapat pertama dengan seluruh jajaran eselon I Kementerian KKP, Jumat (27/11).

Dalam rapat tersebut, Luhut membahas berbagai program KKP. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah evaluasi mengenai ekspor benih bening lobster. Menurut Luhut, tidak ada yang salah dengan aturan mengenai benih bening lobster tersebut.

Aturan mengenai ekspor ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  (Permen KP) Nomor 12 tahun 2020 Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia untuk kepentingan korporasi.


Baca Juga: Gerindra meminta maaf kepada presiden Jokowi atas ditangkapnya Edhy Prabowo

Saat ini, KKP memang menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster hingga waktu yang belum ditentukan. Meski begitu, Luhut menyebut masih ada peluang ekspor benih lobster ini kembali dilakukan.

"Kalau ada mekanisme yang salah, itu sedang kita evaluasi dan sekarang dihentikan. Mungkin beberapa waktu. Setelah nanti evaluasi, kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan," jelas Luhut.

Meski begitu, Luhut pun mengakui bahwa terdapat mekanisme yang salah dalam ekspor. Luhut menyebut, tidak boleh terjadi monopoli dalam ekspor benih bening lobster, seperti monopoli jasa pengangkutan.

Dia pun mengatakan hal ini tengah dievaluasi dan dia meminta laporan terkait evaluasi tersebut sudah disampaikan pekan depan.

Nantinya, berdasarkan hasil evaluasi tersebut maka bisa diputuskan apakah ekspor bisa dilanjutkan atau tidak. Berdasarkan laporan yang diterimanya, Luhut pun mengatakan bahwa program ekspor benih bening lobster ini turut dinikmati oleh masyarakat.

Baca Juga: Edhy Prabowo mengundurkan diri dari kabinet, KKP tunggu keputusan Jokowi

"Kalau sudah bagus kita teruskan, karena sekali lagi tadi pak sekjen sampaikan ke saya itu memberikan manfaat kepada nelayan-nelayan di pesisir selatan di mana di situ juga harus diperhatikan siklusnya, dia harus lebar sehingga tidak overfishing," kata Luhut.

Sebelumnya, Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Luhut pun menyayangkan adanya peristiwa ini. Meski demikian Luhut memastikan bahwa seluruh program dan layanan KKP tidak akan berhenti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto