KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlihatkan sejumlah gebrakan soal perlindungan konsumen di industri jasa keuangan. Beberapa waktu lalu, OJK merilis POJK Nomor 65/POJK.04/2020 soal disgorgement fund. Disgorgement fund merupakan aturan terkait pengembalian dana investor atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakan melanggar hukum di pasar modal. Lewat aturan ini, OJK berwenang menginstruksikan pengembalian dana dari pihak yang memperoleh keuntungan dari pelanggaran aturan pasar modal. Jika melawan, OJK punya kewenangan mengajukan gugatan perdata. Bahkan, OJK juga tidak akan segan mempailitkan entitas yang bersangkutan. Ini gebrakan pertama.
Nasib Konsumen
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlihatkan sejumlah gebrakan soal perlindungan konsumen di industri jasa keuangan. Beberapa waktu lalu, OJK merilis POJK Nomor 65/POJK.04/2020 soal disgorgement fund. Disgorgement fund merupakan aturan terkait pengembalian dana investor atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakan melanggar hukum di pasar modal. Lewat aturan ini, OJK berwenang menginstruksikan pengembalian dana dari pihak yang memperoleh keuntungan dari pelanggaran aturan pasar modal. Jika melawan, OJK punya kewenangan mengajukan gugatan perdata. Bahkan, OJK juga tidak akan segan mempailitkan entitas yang bersangkutan. Ini gebrakan pertama.