JAKARTA. Proyek normalisasi Ciliwung sejatinya akan dikerjakan dalam waktu dekat karena proses tendernya sudah selesai dan tinggal menunggu penandatangan kontrak. Namun, teken kontrak itu belum bisa dilakukan lantaran izin multiyears proyek belum keluar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Saya sudah bicara pada Menteri Keuangan bahwa tender 4 paket pekerjaan normalisasi Ciliwung sudah saya setujui semuanya dan tinggal kontrak," kata Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, Jumat (8/11). Menurut Djoko, kontrak proyek senilai Rp 1,2 triliun itu terganjal oleh izin multiyears yang notabene adalah urusan internal Kemenkeu. Ia mengatakan, lembaga bendahara negara itu hingga kini belum berani mengeluarkan izin multiyears karena sedang mengevaluasi PMK mengenai izinnnya. Evaluasi itu terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Regulasi ini mengatur soal persetujuan proyek tahun jamak yang tidak perlu lagi melalui Kemenkeu, melainkan langsung wewenang Kementerian teknis tersebut. Djoko sendiri sudah mengeluhkan hal ini kepada Menkeu dengan mengatakan bahwa proyek bisa terkatung-katung hanya karena ketidakpastian izin tahun jamak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nasib kontrak normalisasi Ciliwung di Kemenkeu
JAKARTA. Proyek normalisasi Ciliwung sejatinya akan dikerjakan dalam waktu dekat karena proses tendernya sudah selesai dan tinggal menunggu penandatangan kontrak. Namun, teken kontrak itu belum bisa dilakukan lantaran izin multiyears proyek belum keluar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Saya sudah bicara pada Menteri Keuangan bahwa tender 4 paket pekerjaan normalisasi Ciliwung sudah saya setujui semuanya dan tinggal kontrak," kata Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, Jumat (8/11). Menurut Djoko, kontrak proyek senilai Rp 1,2 triliun itu terganjal oleh izin multiyears yang notabene adalah urusan internal Kemenkeu. Ia mengatakan, lembaga bendahara negara itu hingga kini belum berani mengeluarkan izin multiyears karena sedang mengevaluasi PMK mengenai izinnnya. Evaluasi itu terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Regulasi ini mengatur soal persetujuan proyek tahun jamak yang tidak perlu lagi melalui Kemenkeu, melainkan langsung wewenang Kementerian teknis tersebut. Djoko sendiri sudah mengeluhkan hal ini kepada Menkeu dengan mengatakan bahwa proyek bisa terkatung-katung hanya karena ketidakpastian izin tahun jamak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News