JAKARTA. Embel-embel label bertaraf internasional di jenjang pendidikan dasar dan menengah tidak bakalan digunakan lagi. Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/1), memutuskan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Kendati begitu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) belum mengambil sikap mengenai RSBI di sekolah yang dikelola oleh swasta. M. Nuh, Mendikbud, mengatakan, instansi yang dipimpinnya masih mempelajari putusan uji materi pasal 50 ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Pekan ini, kami akan berkonsultasi dengan pimpinan MK, terkait putusan menghapus RSBI. Kami belum tahu dampaknya terhadap RSBI di sekolah swasta," katanya, Rabu (9/1). Menurut Nuh, pasal 50 ayat 3 UU No 20/ 2003 hanya menyebutkan RSBI yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Tapi, RSBI juga ada yang diselenggarakan masyarakat. Jika putusan MK cuma berlaku terhadap sekolah negeri, maka akan terjadi dualisme dalam sistim pendidikan nasional.
Nasib label RSBI di swasta belum jelas
JAKARTA. Embel-embel label bertaraf internasional di jenjang pendidikan dasar dan menengah tidak bakalan digunakan lagi. Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/1), memutuskan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Kendati begitu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) belum mengambil sikap mengenai RSBI di sekolah yang dikelola oleh swasta. M. Nuh, Mendikbud, mengatakan, instansi yang dipimpinnya masih mempelajari putusan uji materi pasal 50 ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Pekan ini, kami akan berkonsultasi dengan pimpinan MK, terkait putusan menghapus RSBI. Kami belum tahu dampaknya terhadap RSBI di sekolah swasta," katanya, Rabu (9/1). Menurut Nuh, pasal 50 ayat 3 UU No 20/ 2003 hanya menyebutkan RSBI yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Tapi, RSBI juga ada yang diselenggarakan masyarakat. Jika putusan MK cuma berlaku terhadap sekolah negeri, maka akan terjadi dualisme dalam sistim pendidikan nasional.