Nasib label RSBI di swasta belum jelas



JAKARTA. Embel-embel label bertaraf internasional di jenjang pendidikan dasar dan menengah tidak bakalan digunakan lagi. Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/1), memutuskan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Kendati begitu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) belum mengambil sikap mengenai RSBI di sekolah yang dikelola oleh swasta. M. Nuh, Mendikbud, mengatakan, instansi yang dipimpinnya masih mempelajari putusan uji materi pasal 50 ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Pekan ini, kami akan berkonsultasi dengan pimpinan MK, terkait putusan menghapus RSBI. Kami belum tahu dampaknya terhadap RSBI di sekolah swasta," katanya, Rabu (9/1).

Menurut Nuh, pasal 50 ayat 3 UU No 20/ 2003 hanya menyebutkan RSBI yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Tapi, RSBI juga ada yang diselenggarakan masyarakat. Jika putusan MK cuma berlaku terhadap sekolah negeri, maka akan terjadi dualisme dalam sistim pendidikan nasional.


Nah, dualisme ini bisa menimbulkan kecemburuan yang tidak sehat bagi sektor pendidikan nasional. Makanya, pemerintah tetap akan memberikan perlindungan dan perhatian kepada sekolah yang dulunya berstatus RSBI.Saat ini, total jumlah sekolah berstatus RSBI di Indonesia mencapai 1.343 unit. Perinciannya, tingkat SD sebanyak 239 sekolah, SMP sebanyak 351, SMA sebanyak 363 unit, serta SMK sebanyak 390 unit sekolah.

Nuh menyatakan, anggaran RSBI yang tiap tahun tercantum dalam APBN/APBD akan dialihkan menjadi dana hibah kompetisi. Selama ini, anggaran RSBI yang berupa subsidi mencapai sekitar Rp 200 juta per sekolah per tahun.

Arif Rahman Hakim, Penasihat dan Pendiri SMA Labschool Rawamangun yang berstatus RSBI, menyebutkan, penghapusan status internasional tidak berpengaruh terhadap peningkatan daya saing sekolah menembus universitas unggulan. "Kami tidak bergantung pada alokasi dana dari pemerintah," tandasnya. Namun, Arif juga tidak setuju dengan sistem pungutan di RSBI yang memicu perlakuan diskriminasi dan komersialisasi pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan