JAKARTA. Produk mi instan Samyang Hot Chicken Ramen asal Korea tersusun rapi di rak swalayan sebuah mal di kawasan Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/7). Produk mi instan dengan sensasi rasa pedas yang sempat menjadi "primadona" masyarakat Indonesia tersebut ada yang ditawarkan dalam paket mi instan isi lima bungkus dengan potongan harga yang menggiurkan. Namun, ada satu pemandangan yang cukup menarik. Di sisi atas papan harga ditempel secarik surat yang berisi keterangan persetujuan pendaftaran pangan olahan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI untuk produk yang diimpor oleh PT Korinus tersebut.
Sebelumnya, PT Korinus menegaskan bahwa Samyang dengan rasa Hot Chicken Ramen dan Cheese Hot Chicken Ramen yang mereka impor itu merupakan produk halal karena sudah mengantongi label halal dari Korea Muslim Federation (KMF). Saat ini, PT Korinus masih mengurus sertifikat halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, produk Samyang dengan rasa Hot Chicken Ramen dan Cheese Hot Chicken Ramen tersebut sudah beredar di masyarakat karena mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kendati demikian, penarikan empat produk mi instan asal Korea karena dinyatakan mengandung babi beberapa waktu lalu rupanya memengaruhi penilaian masyarakat terhadap Samyang halal yang dimpor PT Korinus tersebut. Sebelumnya, empat jenis mi instan dari PT Koin Bumi dinyatakan mengandung babi dan telah ditarik dari pasaran. Produk-produk tersebut yaitu Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen. Produk ini berbeda dengan Samyang yang diimpor PT Korinus. Di swalayan itu, seorang wanita melintasi rak produk mi instan Samyang asal Korea yang diimpor PT Korinus dengan membawa keranjang belanjaanya. Mata wanita tersebut terus menatap produk mi instan dengan bungkus kemasan hitam yang bertuliskan aksara Korea dan mengambil salah satunya. "Kok masih ada sih mi kayak begini. Bukannya sudah enggak boleh ya?" ujar wanita tersebut kepada rekannya. Wanita tersebut terus membolak-balik produk asal korea itu dengan tatapan heran. "Kemarin kan sudah ada yang ditarik kan ya. Katanya ada DNA babinya," kata dia lagi. Meski telah memeriksa beberapa saat, wanita tersebut meletakkan kembali mi Samyang tersebut ke rak kemudian meninggalkan rak. Omzet merosot Sales Marketing Manager PT Korinus mengatakan, sejak pemberitaan terkait ditariknya empat produk mi instan asal Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi beredar, penjualan produk mi instan halalnya terus merosot. Ia menduga, dengan mencuatnya kasus mi asal Korea yang terbukti mengandung DNA spesifik babi tersebut, masyarakat menjadi tak yakin membeli produk yang diimpor perusahaannya. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa produknya benar-benar aman. "Langkah yang kami lakukan saat ini adalah memberikan keyakinan dan mengedukasi kepada masyarakat luas, khususnya dan ke semua toko-toko ritel yang ada di Indonesia bahwa produk yang kami impor sudah terjamin kehalalannya," ujarnya kepada Kompas.com.
Dalam waktu dekat, PT Korinus akan kembali melakukan konferensi pers untuk meyakinkan masyarakat terkait produk mereka yang boleh beredar. Ia pun menyadari, belum selesainya proses penerbitan sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi salah satu faktor penghambat penjualan Samyang dengan rasa Hot Chicken Ramen dan Cheese Hot Chicken Ramen. "Halal MUI sedang kita proses,
just info, akhir Juli 2017 masuk tahap final audit oleh LPPOM MUI Indonesia dan Halal Korea," kata dia. (Sherly Puspita) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia