JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menentukan status mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaba dalam kasus korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007. Bambang Widjojanto menyebut langkah selanjutnya dari KPK akan diputuskan jika vonis Anggoro Widjojo telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)."Bila sudah inkracht maka KPK akan segera memutuskan langkah lanjutanya setelah mendengar laporan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Kamis (3/7).Putusan majelis hakim akan inkracht dalam waktu tujuh hari setelah pembacaan vonis tersebut. Lebih jauh Bambang menyebut, langkah berikutnya dari KPK dilakukan dengan sangat hati-hati. Sebab KPK juga masih akan menunggu apakah kubu Anggoro akan mengajukan banding atau tidak. "Kami perlu report dari JPU dan mengkajinya lagi dalam suatu ekspose," imbuhnya.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, vonis Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Anggoro dapat dijadikan alat bukti untuk menyeret Kaban dalam kasus tersebut. "Vonis Anggoro merupakan bukti otentik yang akan dikembangkan lebih lanjut," kata Busyro, kemarin.Nama Kaban mencuat dalam surat dakwaan sekaligus tuntutan Anggoro. Dalam surat dakwaan serta tuntutan dijelaskan bahwa Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut aktif meminta uang kepada Anggoro yang kala itu tengah mengerjakan proyek di Departemen Kehutanan yang dipimpin Kaban.Anggoro memberikan uang kepada Kaban secara bertahap dengan total sebesar SG$ 40 ribu, US$ 45 ribu dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta atas permintaan Kaban. Anggoro juga memberikan dua unit lift penumpang berkapasitas 800 kg diberikan Anggoro Gedung Dewan Dakwah Indonesia, yang juga merupakan tempat kegiatan PBB, Lift tersebut juga diberikan atas permintaan dari Kaban.Uang dan lift tersebut diberikan karena telah diajukannya Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN) tahun 2007 senilai Rp 4,2 triliun oleh Departemen Kehutanan, serta telah diberikannya rekomendasi oleh Komisi IV DPR RI. Dalam rancangan pagu bagian anggaran program tersebut terdapat proyek SKRT senilai Rp 180 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nasib MS Kaban tunggu vonis hukum Anggoro inkracht
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menentukan status mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaba dalam kasus korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007. Bambang Widjojanto menyebut langkah selanjutnya dari KPK akan diputuskan jika vonis Anggoro Widjojo telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)."Bila sudah inkracht maka KPK akan segera memutuskan langkah lanjutanya setelah mendengar laporan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Kamis (3/7).Putusan majelis hakim akan inkracht dalam waktu tujuh hari setelah pembacaan vonis tersebut. Lebih jauh Bambang menyebut, langkah berikutnya dari KPK dilakukan dengan sangat hati-hati. Sebab KPK juga masih akan menunggu apakah kubu Anggoro akan mengajukan banding atau tidak. "Kami perlu report dari JPU dan mengkajinya lagi dalam suatu ekspose," imbuhnya.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, vonis Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Anggoro dapat dijadikan alat bukti untuk menyeret Kaban dalam kasus tersebut. "Vonis Anggoro merupakan bukti otentik yang akan dikembangkan lebih lanjut," kata Busyro, kemarin.Nama Kaban mencuat dalam surat dakwaan sekaligus tuntutan Anggoro. Dalam surat dakwaan serta tuntutan dijelaskan bahwa Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut aktif meminta uang kepada Anggoro yang kala itu tengah mengerjakan proyek di Departemen Kehutanan yang dipimpin Kaban.Anggoro memberikan uang kepada Kaban secara bertahap dengan total sebesar SG$ 40 ribu, US$ 45 ribu dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta atas permintaan Kaban. Anggoro juga memberikan dua unit lift penumpang berkapasitas 800 kg diberikan Anggoro Gedung Dewan Dakwah Indonesia, yang juga merupakan tempat kegiatan PBB, Lift tersebut juga diberikan atas permintaan dari Kaban.Uang dan lift tersebut diberikan karena telah diajukannya Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN) tahun 2007 senilai Rp 4,2 triliun oleh Departemen Kehutanan, serta telah diberikannya rekomendasi oleh Komisi IV DPR RI. Dalam rancangan pagu bagian anggaran program tersebut terdapat proyek SKRT senilai Rp 180 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News