Nasib Nadiem Di Kasus Cromebook: Hakim Putuskan Vonis Mantan Menteri Jokowi Hari Ini



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Nasib mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi diputuskan hari ini, Selasa 30 Juni 2026. Simak perjalanan kasus dan profil mantan menteri pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta profil pendiri Gojek.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6/2026).

Sidang pembacaan vonis menjadi tahapan penting dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Putusan tersebut akan menentukan nasib hukum Nadiem di tingkat pengadilan pertama.


Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah sebelumnya menyatakan putusan akan dibacakan setelah majelis menyelesaikan penyusunan pertimbangan hukum berdasarkan seluruh alat bukti, fakta persidangan, serta argumentasi dari jaksa maupun tim penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Penghapusan Pajak JHT Lebih Untungkan Siapa? Ini Kata Pengamat Pajak

Jaksa Tuntut Nadiem 15 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut:

- Denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. - Uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun. - Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama sembilan tahun.

Jaksa menilai Nadiem terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan adanya dugaan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan Chromebook.

Menurut jaksa, terdapat hubungan investasi maupun utang usaha antara penyedia teknologi dengan perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan terdakwa. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang pemerintah.

Jaksa juga menilai pengambilan keputusan proyek senilai sekitar Rp9 triliun seharusnya berada sepenuhnya dalam kewenangan menteri, bukan dipengaruhi oleh pihak di luar struktur pemerintahan.

Negara Disebut Rugi Rp2,1 Triliun

Jaksa mendakwa pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas:

- Pengadaan laptop Chromebook sekitar Rp1,57 triliun. - Pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai sekitar Rp621,3 miliar.

Menurut jaksa, pengadaan perangkat maupun layanan tersebut dinilai tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan pendidikan. Selain itu, penggunaan Chromebook dianggap belum sesuai dengan kondisi sejumlah daerah, khususnya wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang masih memiliki keterbatasan akses internet.

Baca Juga: Biaya Haji 2027 Diprediksi Naik, Pemerintah Upayakan Biaya Dibayar Jemaah Lebih Murah

Nadiem Meminta Dibebaskan

Dalam duplik yang dibacakan pada 23 Juni 2026, Nadiem Makarim menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas karena merasa tidak ada kesalahan yang terbukti selama persidangan.

Menurut Nadiem, putusan perkara tersebut akan menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia sekaligus memberikan pesan kepada masyarakat mengenai pentingnya menjunjung fakta dalam proses peradilan.

Tiga Terdakwa Lain Sudah Lebih Dulu Divonis

Sebelum sidang putusan terhadap Nadiem, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lainnya.

Mulyatsyah dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,28 miliar.

Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara disertai denda Rp500 juta.

Sementara Ibrahim Arief dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun, putusan terhadap mantan konsultan teknologi tersebut tidak bulat karena dua hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Tonton: COIN Makin Serius Membangun Ekosistem Kripto, Saat Ini Transaksi Mencapai Rp 485 Triliun

Putusan Jadi Penentu Tahap Awal Perkara

Vonis yang dibacakan hari ini akan menjadi penentu hasil pemeriksaan perkara korupsi pengadaan Chromebook di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Meski demikian, putusan pengadilan tingkat pertama belum bersifat berkekuatan hukum tetap. Para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan apabila tidak menerima putusan majelis hakim. 

Rekam Jejak Pendidikan dan Karier

Diberitakan KONTAN sebelumnya, rekam jejak Nadiem Makarim dikenal sebagai potret sukses sosiopreneur muda Indonesia sebelum terjerat kasus hukum di pengujung masa baktinya.

Bersumber dari biografi resmi yang dipublikasikan oleh BBPMP Jawa Tengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pria kelahiran Singapura, 4 Juli 1984 ini merupakan putra dari pengacara terkemuka Nono Anwar Makarim dan penulis lepas Atika Algadri.

Pendidikan menengah hingga tinggi ia selesaikan di luar negeri. Nadiem meraih gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang International Relations dari Brown University, Amerika Serikat.

Ia kemudian melanjutkan studi pascasarjana dan berhasil menggondol gelar Master of Business Administration (M.B.A.) dari Harvard Business School.

Sepulang dari Amerika Serikat, karier profesional Nadiem melesat di dunia korporasi dan bisnis digital:

  • Konsultan manajemen di McKinsey & Company pada periode tahun 2006-2009.
  • Co-Founder dan Managing Director Zalora Indonesia pada tahun 2011-2012.
  • Chief Innovation Officer Kartuku pada periode tahun 2013-2014, sebuah perusahaan sistem pembayaran non-tunai yang kemudian diakuisisi oleh Gojek.
Pendiri dan CEO Gojek pada periode tahun 2010-2019, yang berhasil membawa perusahaan aplikasi transportasi daring ini menjadi salah satu unicorn dan decacorn pertama di Asia Tenggara.

Tonton: Diler Motor Banyak Tutup, Honda Ungkap Penyebab Sebenarnya

Transisi ke Pemerintahan dan Kontroversi Chromebook

Keberhasilan memimplin Gojek mengantarkan Nadiem masuk ke dalam daftar orang terkaya di Indonesia dengan taksiran kekayaan mencapai puluhan juta dolar AS.

Reputasi sebagai inovator digital inilah yang membuatnya dilirik oleh Presiden Joko Widodo untuk masuk ke dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju.

Pada Oktober 2019, ia resmi dilantik sebagai menteri pendidikan di usia 35 tahun, menjadikannya menteri termuda di kabinet saat itu.

Selama memimpin Kemendikbudristek, Nadiem menelurkan kebijakan besar bertajuk Merdeka Belajar. Kebijakan ini merombak sistem ujian nasional, mengubah jalur seleksi masuk perguruan tinggi, hingga mendorong digitalisasi sekolah secara masif di seluruh penjuru tanah air melalui alokasi anggaran belanja barang teknologi informasi.

Namun, proyek digitalisasi pengadaan laptop Chromebook yang awalnya digagas untuk membantu siswa di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru berbalik menjadi bumerang hukum yang kini mengancam kebebasannya.

Sebagian artikel bersumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/30/05210841/nadiem-akan-divonis-hari-ini-bagaimana-tuntutan-jaksa-dan-harapan-terdakwa?page=all#page2.  

Harga Emas Kembali Melemah Hari ini (30 Juni 2026)
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News