JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) sudah inkrah putusan mengenai nasabah Bank Century dan Bank Global beberapa tahun lalu. Namun nasabah belum juga mendapatkan uang penggantian. Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis menyatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi ke MA terkait kasus Bank Century dan Bank Global. "Kita ingin tahu sebenarnya keputusan MA seperti apa," ucapnya di Gedung DPR, Senin, (11/2). Ia mempertanyakan keputusan MA untuk nasabah Bank Century dan Bank Global. Jika sudah final, maka apakah nantinya uang nasabah itu akan menjadi tanggung jawab Anggaran Pembelanjaan Belanja Negara (APBN) oleh Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Nasib nasabah bank Century dan Global belum jelas
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) sudah inkrah putusan mengenai nasabah Bank Century dan Bank Global beberapa tahun lalu. Namun nasabah belum juga mendapatkan uang penggantian. Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis menyatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi ke MA terkait kasus Bank Century dan Bank Global. "Kita ingin tahu sebenarnya keputusan MA seperti apa," ucapnya di Gedung DPR, Senin, (11/2). Ia mempertanyakan keputusan MA untuk nasabah Bank Century dan Bank Global. Jika sudah final, maka apakah nantinya uang nasabah itu akan menjadi tanggung jawab Anggaran Pembelanjaan Belanja Negara (APBN) oleh Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).