Nasib Nasabah Bank Century Tak Jelas, DPR Tuntut Pemerintah Tanggung Jawab



JAKARTA. Nasib nasabah Bank Century dan Antaboga Delta Sekuritas mendapat perhatian Komisi XI DPR. Komisi yang membawahi industri perbankan itu, Kamis (26/2), meminta pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menjelaskan proses pengembalian dana nasabah Bank Century dan Antaboga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pemerintah tak berwenang mengganti dana nasabah yang hilang. Sebab, dana nasabah Bank Century hilang gara-gara tindak pidana manajemen dan komisaris Bank Century. Sri mengingatkan, pemerintah tak punya payung hukum memakai dana anggaran untuk ganti rugi tindak pidana.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono menambahkan, kasus Bank Century dan Antaboga murni tindakan kriminal yang disengaja. Sebab, produk fiktif yang ditawarkan tersebut tidak pernah tercatat di pembukuan maupun neraca operasional bank. "BI sebenarnya telah melarang Bank Century menjual produk itu sejak 2005 lalu," ujar Boediono, Kamis (26/2).


Tapi Komisi XI DPR berpendapat lain dan meminta pemerintah mengembalikan dana nasabah. "Komisi XI menilai BI dan Bapepam yang bertanggung jawab karena telah lalai dalam melakukan pengawasan," ujar Ketua Komisi XI DPR Hafiz Zawawi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Susno Duadji memaparkan, dana nasabah Century yang hilang sekitar Rp 1,4 triliun. Dana itu merupakan milik 5.000 nasabah di 62 kantor cabang Bank Century. "Seluruh dana masuk ke tiga rekening di kantor pusat atas nama Robert Tantular dan tersangka lainnya. Dana itu lantas raib," ujarnya.

Selain nasabah Bank Century, Bareskrim mengungkapkan, nasabah Antaboga juga rugi senilai Rp 1,45 triliun. Perinciannya, kerugian Rp 259 miliar milik nasabah di 9 cabang di Sumatera, Rp 350 miliar dari 40 cabang di Jakarta, Rp 187,8 miliar di 6 cabang Jawa Tengah dan Sulawesi, lalu Rp 651 miliar di Surabaya dan Bali. "Total dana yang digelapkan para tersangka dari nasabah Century dan Antaboga, Rp 2,8 triliun," ujar Susno. Polisi juga menduga ada penyimpangan letter of credit (L/C) senilai US$ 177 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie