JAKARTA. Nasib nasabah Bank Century dan Antaboga Delta Sekuritas mendapat perhatian Komisi XI DPR. Komisi yang membawahi industri perbankan itu, Kamis (26/2), meminta pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menjelaskan proses pengembalian dana nasabah Bank Century dan Antaboga. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pemerintah tak berwenang mengganti dana nasabah yang hilang. Sebab, dana nasabah Bank Century hilang gara-gara tindak pidana manajemen dan komisaris Bank Century. Sri mengingatkan, pemerintah tak punya payung hukum memakai dana anggaran untuk ganti rugi tindak pidana. Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono menambahkan, kasus Bank Century dan Antaboga murni tindakan kriminal yang disengaja. Sebab, produk fiktif yang ditawarkan tersebut tidak pernah tercatat di pembukuan maupun neraca operasional bank. "BI sebenarnya telah melarang Bank Century menjual produk itu sejak 2005 lalu," ujar Boediono, Kamis (26/2).
Nasib Nasabah Bank Century Tak Jelas, DPR Tuntut Pemerintah Tanggung Jawab
JAKARTA. Nasib nasabah Bank Century dan Antaboga Delta Sekuritas mendapat perhatian Komisi XI DPR. Komisi yang membawahi industri perbankan itu, Kamis (26/2), meminta pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menjelaskan proses pengembalian dana nasabah Bank Century dan Antaboga. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pemerintah tak berwenang mengganti dana nasabah yang hilang. Sebab, dana nasabah Bank Century hilang gara-gara tindak pidana manajemen dan komisaris Bank Century. Sri mengingatkan, pemerintah tak punya payung hukum memakai dana anggaran untuk ganti rugi tindak pidana. Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono menambahkan, kasus Bank Century dan Antaboga murni tindakan kriminal yang disengaja. Sebab, produk fiktif yang ditawarkan tersebut tidak pernah tercatat di pembukuan maupun neraca operasional bank. "BI sebenarnya telah melarang Bank Century menjual produk itu sejak 2005 lalu," ujar Boediono, Kamis (26/2).