JAKARTA. Manajemen PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) siap menjelaskan masalah pengembalian dana nasabah eks Bank Century ke Tim Pengawas (Timwas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika tak ada aral melintang, rapat mengenai hal ini berlangsung pekan ini. Rapat rutin itu sejatinya membahas kinerja, perkembangan divestasi Bank Mutiara dan recovery asset. Namun, karena ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan bank membayar dana nasabah eks Bank Century cabang Solo senilai Rp 41 miliar, tema rapat bergeser. DPR dan manajemen akan mencari jalan keluar untuk menyikapi keputusan itu. Maryono, Direktur Utama Bank Mutiara, mengatakan, pihaknya tidak akan membayar dana nasabah selama belum ada persetujuan dari institusi lain, seperti Lembaga Penjamin Simpanan selaku pemegang saham, Kementerian Keuangan dan DPR. "Kami bukannya tidak patuh hukum. Kami hanya ingin berhati-hati agar langkah kami tidak dianggap merugikan keuangan negara," katanya, pekan lalu.
Nasib nasabah eks Century bergulir ke DPR
JAKARTA. Manajemen PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) siap menjelaskan masalah pengembalian dana nasabah eks Bank Century ke Tim Pengawas (Timwas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika tak ada aral melintang, rapat mengenai hal ini berlangsung pekan ini. Rapat rutin itu sejatinya membahas kinerja, perkembangan divestasi Bank Mutiara dan recovery asset. Namun, karena ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan bank membayar dana nasabah eks Bank Century cabang Solo senilai Rp 41 miliar, tema rapat bergeser. DPR dan manajemen akan mencari jalan keluar untuk menyikapi keputusan itu. Maryono, Direktur Utama Bank Mutiara, mengatakan, pihaknya tidak akan membayar dana nasabah selama belum ada persetujuan dari institusi lain, seperti Lembaga Penjamin Simpanan selaku pemegang saham, Kementerian Keuangan dan DPR. "Kami bukannya tidak patuh hukum. Kami hanya ingin berhati-hati agar langkah kami tidak dianggap merugikan keuangan negara," katanya, pekan lalu.