KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mendorong pengaturan ojek online (ojol) masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengaturan tersebut nantinya memberikan dasar hukum bagi keberadaan transportasi berbasis platform digital. Dengan demikian, ojol akan resmi masuk dalam kategori transportasi umum.
Nasib Ojol Segera Diatur dalam RUU LLAJ, Ini Penjelasan Kemenhub
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mendorong pengaturan ojek online (ojol) masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengaturan tersebut nantinya memberikan dasar hukum bagi keberadaan transportasi berbasis platform digital. Dengan demikian, ojol akan resmi masuk dalam kategori transportasi umum.
TAG: