Tak ada lagi surga bebas pajak di negeri ini. Tidak juga di alam perdagangan online, yang selama beberapa tahun menjadi pasar tak berbatas yang memudahkan semua orang berwirausaha cukup bermodalkan paket data termurah. Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, mulai April nanti, pemerintah mewajibkan pedagang dan penyedia jasa untuk memberitahukan NPWP-nya kepada penyedia platform e-commerce. Bila tak punya NPWP, mereka wajib melaporkan nomor induk kependudukan (NIK). Dus, tiada dalih buat berkelit dari incaran pajak; kecuali bila pendapatan mereka terbukti masih di dalam batas tidak kena pajak (PTKP). Sementara, kewajiban bagi pelaku e-commerce pun tak kalah berat. Mereka harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan pedagang, penjual jasa, maupun dagangan sendiri. Lalu, mereka pun harus melaporkan data rekapitulasi transaksi yang berlangsung di lapaknya. Mereka tentu punya big data terkait transaksi dan rekam jejak digital para penjual maupun pembeli. Tapi jelas menambah beban, merepotkan.
Nasib pedagang online
Tak ada lagi surga bebas pajak di negeri ini. Tidak juga di alam perdagangan online, yang selama beberapa tahun menjadi pasar tak berbatas yang memudahkan semua orang berwirausaha cukup bermodalkan paket data termurah. Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, mulai April nanti, pemerintah mewajibkan pedagang dan penyedia jasa untuk memberitahukan NPWP-nya kepada penyedia platform e-commerce. Bila tak punya NPWP, mereka wajib melaporkan nomor induk kependudukan (NIK). Dus, tiada dalih buat berkelit dari incaran pajak; kecuali bila pendapatan mereka terbukti masih di dalam batas tidak kena pajak (PTKP). Sementara, kewajiban bagi pelaku e-commerce pun tak kalah berat. Mereka harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan pedagang, penjual jasa, maupun dagangan sendiri. Lalu, mereka pun harus melaporkan data rekapitulasi transaksi yang berlangsung di lapaknya. Mereka tentu punya big data terkait transaksi dan rekam jejak digital para penjual maupun pembeli. Tapi jelas menambah beban, merepotkan.