Nasib Pegawai Honorer Tidak Lulus Tes CPNS maupun PPPK, Ini Kata Menteri PAN-RB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK sebelum 28 November 2023? Simak penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berikut ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada akhir Mei 2022. 

Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut, salah satu poinnya adalah larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK. 

Serta, instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023. 

Lantas, bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK sebelum 28 November 2023? 

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan dan Pencairan Gaji Ke-13 ASN 202

Nasib honorer yang tak lulus tes PNS dan PPPK Tenaga Honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan kementerian/lembaga/daerah (K/L/D). 

Pengangkatan pegawai sesuai kebutuhan dan dengan mempertimbangkan keuangan serta sesuai karakteristik K/L/D. 

"Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi, Jumat (3/6). 

Dia menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, juga bisa melakukannya melalui outsourcing oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair Juli 2022, Siapa Saja Penerimanya?

Tjahjo menerangkan, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Selain itu, Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan, pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan dalam waktu paling lama 5 tahun sejak PP itu diundangkan.

"PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," imbuh Tjahjo. 

Sementara itu, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. 

"Dan, bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," ujar Tjahjo. 

Baca Juga: Kemen PAN-RB Akan Pertegas Sanksi CPNS dan PPPK yang Undur Diri

Ia menyebutkan, keberadaan PP tersebut memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah memiliki standar penghasilan. 

Sementara menjadi outsourcing, menurutnya, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP). 

"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," jelas Tjahjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Terbaru Menpan-RB soal Nasib Tenaga Honorer jika Tidak Lulus Tes PPPK atau PNS"

Penulis: Nur Rohmi Aida Editor: Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan