JAKARTA. Dalam rangka mengatasi gonjang-ganjing persoalan di bidang pangan, Pemerintah diharapkan harus segera membentuk Badan Pangan Nasional (BPN). Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Pangan Nomor 18 tahun 2015. Paling tidak dalam jangka waktu tiga tahun, Badan Pangan Nasional harus sudah terbentuk. Awal tahun 2016 lalu, Kementerian Pertanian (Kemtan) menargetkan BPN sudah terbentuk. Namun, nyatanya hingga memasuki tahun 2017, BPN masih belum juga dibentuk. Kepala Badan Ketahanan Pangan Kemtan, Gardjita Budi menjelaskan bahwa saat ini proposal pembentukan BPN masih berhenti di Menteri Pertanian (Mentan), Sekretaris Negara (Sekneg), dan Menko Perekonomian. "Proposal tersebut sudah bolak-balik didiskusikan oleh Mentan, Sekneg, dan Menko Perekonomian. Masih ada yang harus dibahas," terang Gardjita saat dikonfirmasi oleh KONTAN.
Nasib pembentukan Badan Pangan Nasional tak jelas
JAKARTA. Dalam rangka mengatasi gonjang-ganjing persoalan di bidang pangan, Pemerintah diharapkan harus segera membentuk Badan Pangan Nasional (BPN). Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Pangan Nomor 18 tahun 2015. Paling tidak dalam jangka waktu tiga tahun, Badan Pangan Nasional harus sudah terbentuk. Awal tahun 2016 lalu, Kementerian Pertanian (Kemtan) menargetkan BPN sudah terbentuk. Namun, nyatanya hingga memasuki tahun 2017, BPN masih belum juga dibentuk. Kepala Badan Ketahanan Pangan Kemtan, Gardjita Budi menjelaskan bahwa saat ini proposal pembentukan BPN masih berhenti di Menteri Pertanian (Mentan), Sekretaris Negara (Sekneg), dan Menko Perekonomian. "Proposal tersebut sudah bolak-balik didiskusikan oleh Mentan, Sekneg, dan Menko Perekonomian. Masih ada yang harus dibahas," terang Gardjita saat dikonfirmasi oleh KONTAN.