JAKARTA. Lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah akan menentukan sikap atas tata kelola industri tambang. Ini seiring kewajiban status clean and clear (CnC) para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang berakhir sejak Juni 2015 lalu. Kementerian ESDM mencatat hanya 6.174 IUP yang mengantongi status CnC. Padahal jumlah pemegang IUP saat ini ada 10.543 IUP di seluruh Indonesia. Agar penambang mengantongi status itu, Kementerian ESDM bahkan mendatangi seluruh provinsi penghasil tambang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan, pada 7 Agustus 2015, "Kami akan membahas penyelesaian kewajiban status ini bersama KPK dan instansi terkait," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Selasa (28/7).
Nasib pemegang IUP Non CnC diputus pekan depan
JAKARTA. Lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah akan menentukan sikap atas tata kelola industri tambang. Ini seiring kewajiban status clean and clear (CnC) para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang berakhir sejak Juni 2015 lalu. Kementerian ESDM mencatat hanya 6.174 IUP yang mengantongi status CnC. Padahal jumlah pemegang IUP saat ini ada 10.543 IUP di seluruh Indonesia. Agar penambang mengantongi status itu, Kementerian ESDM bahkan mendatangi seluruh provinsi penghasil tambang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan, pada 7 Agustus 2015, "Kami akan membahas penyelesaian kewajiban status ini bersama KPK dan instansi terkait," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Selasa (28/7).