KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib pengelolaan Hotel Sultan masih dibahas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK-GBK) dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Sampai saat ini belum ada keputusan apakah Hotel Sultan akan dikerjasamakan dengan pihak lain atau tidak. Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK-GBK) Rakhmadi Afif Kusumo menyebut, saat ini baik Kemensetneg ataupun PPK-GBK tengah fokus dalam pengamanan aset negara di Kawasan GBK. Termasuk tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.
“Itu nanti ya, belum ada putusan,” kata Adi sapaan akrab Rakhmadi saat ditemui usai konferensi pers di Kemensetneg, Kamis (25/5). Disinggung apakah akan ada alih fungsi dari bangunan atau hotel yang ada di eks HGB 26 dan 27 tersebut, Adi masih belum dapat menyampaikan detail. Pihaknya kini masih melakukan pembahasan dengan Kemensetneg. Namun PPK-GBK berencana melakukan revitalisasi kawasan tersebut. “Kita masih menghitung yang pasti ingin ke depankan kehijauannya, bagaimana nanti akses publiknya agar manfaat lebih ke public itu yang kami bahas di Kemensetneg dan Kementerian PUPR karena nanti ada event internasional seperti KTT Asean plus dan FIBA,” imbuhnya.
Baca Juga: BPK beberkan temuan perihal pengelolaan GBK, berikut hasilnya Kemensetneg cq PPK-GBK berupaya terus untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain kawasan Gelora Bung Karno (GBK), agar dapat memberikan manfaat konkret bagi negara dan masyarakat luas. Saat ini, Kemensetneg cq PPKGBK sedang berusaha untuk melakukan penataan, pemanfaatan, dan pengelolaan terhadap bidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan Gelora Bung Karno, yaitu tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. "Revitalisasi kawasan menyangkut event besar. Rencana ini memang masih dalam diskusi, sudah ada draf awal yang kami sampaikan ke PUPR dan Setneg yang pemilik BMN (barang milik negara). Yang jiwa dasarnya gimana kita bisa memberikan ruang terbuka hijau, akses lebih baik, ada fasilitas pendukung untuk masyarakat di sana. Mengenai ada hotel segala macam itu masih dalam pembahasan dengan Kemensetneg," kata Adi. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto menyampaikan, ke depan pihaknya akan menata, memanfaatkan, dan mengelola bidang tanah tersebut. Sebab telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yaitu 4 Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara cq PPKGBK adalah sah, termasuk pada bidang tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. "HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan telah berakhirnya HGB tersebut, maka bidang tanah yang ada menjadi bagian dari Hak Pengelolaan atas nama Kemensetneg cq PPKGBK," kata Eddyy. Sebagai tindak lanjutnya akan dilakukan revitalisasi kawasan Gelora Bung Karno, antara lain melalui kegiatan perbaikan infrastruktur, penataan kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, dan penataan Hutan Kota serta Ruang Terbuka Hijau.
Ia mengatakan, revitalisasi tersebut sangat penting mengingat pada tahun 2023 di kawasan GBK akan diselenggarakan sejumlah kegiatan olahraga dan non olahraga, baik berskala nasional maupun internasional seperti FIBA World Cup dan KTT ASEAN. "Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak agar rencana PPKGBK sebagaimana yang disampaikan di atas dapat terlaksana untuk kepentingan bangsa dan negara serta membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga: Kepala BPN Siap Hadapi Pontjo Sutowo di PTUN Soal Sengketa Hotel Sultan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat