JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan bentuk Panitia Kerja (Panja) terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panja ini ditargetkan dapat mengambil keputusan setidaknya di akhir masa sidang yakni tanggal 25 April nanti. Aziz Syamsudin Ketua Komisi III DPR mengatakan, dari 10 fraksi yang ada di komisi III, sembilan di antaranya memberikan pandangan sedangkan satu fraksi tidak memberikan pandangan. "Kita menunggu dari fraksi-fraksi. (Panja) akan digelar Selasa," kata Aziz, Senin (20/4). Sekadar catatan, dalam usulan pemerintah Perppu tentang KPK ini terdapat beberapa penambahan pasal dari Undang-Undang (UU) No 30 tahun 2002 tentang KPK. Salah satunya adalah terkait dengan tidak adanya batasan umur bagi pimpinan KPK. Padahal dalam ketentuan saat ini, batas maksimal dari pimpinan KPK hanya 65 tahun.
Nasib Perppu KPK diputuskan pekan ini
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan bentuk Panitia Kerja (Panja) terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panja ini ditargetkan dapat mengambil keputusan setidaknya di akhir masa sidang yakni tanggal 25 April nanti. Aziz Syamsudin Ketua Komisi III DPR mengatakan, dari 10 fraksi yang ada di komisi III, sembilan di antaranya memberikan pandangan sedangkan satu fraksi tidak memberikan pandangan. "Kita menunggu dari fraksi-fraksi. (Panja) akan digelar Selasa," kata Aziz, Senin (20/4). Sekadar catatan, dalam usulan pemerintah Perppu tentang KPK ini terdapat beberapa penambahan pasal dari Undang-Undang (UU) No 30 tahun 2002 tentang KPK. Salah satunya adalah terkait dengan tidak adanya batasan umur bagi pimpinan KPK. Padahal dalam ketentuan saat ini, batas maksimal dari pimpinan KPK hanya 65 tahun.