JAKARTA. Rapat pembahasan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung alot. Nasib Perppu MK pun akan diputuskan melalui mekanisme voting dalam rapat Paripurna besok. Pada rapat kali ini Komisi III DPR belum bisa memutuskan diterima atau ditolaknya Perppu MK menjadi Undang-Undang. Sejumlah fraksi secara tegas menolak Perppu MK menjadi UU, yakni diantaranya Fraksi PDIP, Hanura, Gerindra dan PKS. Di sisi lain, fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN dan PKB menerima Perppu MK menjadi UU. Sementara itu, fraksi PPP bersikap tak ambil sikap alias abstain. Dalam pantuan KONTAN, beberapa pimpinan fraksi sempat terlihat melakukan lobi, tetapi usaha itu tetap tak mengubah hasil. Oleh karena itu, mekanisme voting di rapat paripurna menjadi hasil akhir dari rapat kali ini. "Kami meminta persetujuan untuk bisa dilakukan ke dalam forum paripurna besok?" kata Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsudin selaku pemimpin rapat di Gedung DPR Rabu 18 Desember 2013. Tak berlangsung lama, pimpinan rapat meminta tanggapan atas keputusan ini kepada pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. "Kami mengembalikan hak sepenuhnya ke komisi. Kami mematuhi apapun yang menjadi keputusan komisi," jawab Amir. Pimpinan rapat lantas memutuskan agar mekanisme pengambilan keputusan tentang Perppu MK dibawa ke paripurna besok. "Untuk bisa mengikuti keputusan rapat kerja dengan komposisi yang disebutkan di atas. Maka kami putuskan, keputusan akhir ditingkat pertama tidak ada kesepakatan, maka dibawa ke tingkat kedua dalam forum paripurna. Kita sepakat dibawa ke paripurna ya," tutup Aziz diikuti ketukan palu tanda penutupan rapat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nasib Perppu MK ditentukan besok di Paripurna DPR
JAKARTA. Rapat pembahasan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung alot. Nasib Perppu MK pun akan diputuskan melalui mekanisme voting dalam rapat Paripurna besok. Pada rapat kali ini Komisi III DPR belum bisa memutuskan diterima atau ditolaknya Perppu MK menjadi Undang-Undang. Sejumlah fraksi secara tegas menolak Perppu MK menjadi UU, yakni diantaranya Fraksi PDIP, Hanura, Gerindra dan PKS. Di sisi lain, fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN dan PKB menerima Perppu MK menjadi UU. Sementara itu, fraksi PPP bersikap tak ambil sikap alias abstain. Dalam pantuan KONTAN, beberapa pimpinan fraksi sempat terlihat melakukan lobi, tetapi usaha itu tetap tak mengubah hasil. Oleh karena itu, mekanisme voting di rapat paripurna menjadi hasil akhir dari rapat kali ini. "Kami meminta persetujuan untuk bisa dilakukan ke dalam forum paripurna besok?" kata Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsudin selaku pemimpin rapat di Gedung DPR Rabu 18 Desember 2013. Tak berlangsung lama, pimpinan rapat meminta tanggapan atas keputusan ini kepada pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. "Kami mengembalikan hak sepenuhnya ke komisi. Kami mematuhi apapun yang menjadi keputusan komisi," jawab Amir. Pimpinan rapat lantas memutuskan agar mekanisme pengambilan keputusan tentang Perppu MK dibawa ke paripurna besok. "Untuk bisa mengikuti keputusan rapat kerja dengan komposisi yang disebutkan di atas. Maka kami putuskan, keputusan akhir ditingkat pertama tidak ada kesepakatan, maka dibawa ke tingkat kedua dalam forum paripurna. Kita sepakat dibawa ke paripurna ya," tutup Aziz diikuti ketukan palu tanda penutupan rapat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News