JAKARTA. Proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Brent Ventura di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat telah memasuki babak akhir. Kedua belah pihak telah menyerahkan kesimpulan pada hari Jumat (10/11) yang lalu. Dalam kesimpulannnya, Kedua pihak yang bersengketa tetap bertahan pada pendiriannya. Kuasa hukum Brent, Hermanto Barus menegaskan permohonan PKPU yang diajukan Ngudi Yunita Sugiri seharusnya ditolak. Soalnya, belum ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dan jumlahnya juga belum jelas berapa persisnya. Dengan demikian, kliennya masih memiliki waktu sampai tahun 2015 melunasi utangnya kepada Ngudi. "Apalagi pemohon PKPU tidak dapat membuktikan nilai pasti sisa kewajiban termohon yang memang masih perlu diverifikasi lebih lanjut," ujarnya.
Hermanto menegaskan bahwa Brent masih memiliki batas akhir penyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Ngudi Yunita pada tahun 2015. Di sisi lain, Brent juga memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya. Namun bila majelis hakim tetap menjatuhkan PKPU, Hermanto meminta untuk tetap mengangkat tiga orang pengurus PKPU yang diajukan Brent. Tiga calon pengurus PKPU yang diajukan Brent adalah Dedyk Eryanto Nugroho, Uli Simanungkalit dan Sexio Yuni Noor Sidqi. Sementara itu, kuasa hukum nasabah Ngudi Yunita, Dimas A. Pamungkas mengatakan majelis hakim tidak memiliki alasan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kliennya.