JAKARTA. Proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Brent Ventura di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat telah memasuki babak akhir. Kedua belah pihak telah menyerahkan kesimpulan pada hari Jumat (10/11) yang lalu. Dalam kesimpulannnya, Kedua pihak yang bersengketa tetap bertahan pada pendiriannya. Kuasa hukum Brent, Hermanto Barus menegaskan permohonan PKPU yang diajukan Ngudi Yunita Sugiri seharusnya ditolak. Soalnya, belum ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dan jumlahnya juga belum jelas berapa persisnya. Dengan demikian, kliennya masih memiliki waktu sampai tahun 2015 melunasi utangnya kepada Ngudi. "Apalagi pemohon PKPU tidak dapat membuktikan nilai pasti sisa kewajiban termohon yang memang masih perlu diverifikasi lebih lanjut," ujarnya.
Nasib PKPU Brent Ventura diputus besok
JAKARTA. Proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Brent Ventura di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat telah memasuki babak akhir. Kedua belah pihak telah menyerahkan kesimpulan pada hari Jumat (10/11) yang lalu. Dalam kesimpulannnya, Kedua pihak yang bersengketa tetap bertahan pada pendiriannya. Kuasa hukum Brent, Hermanto Barus menegaskan permohonan PKPU yang diajukan Ngudi Yunita Sugiri seharusnya ditolak. Soalnya, belum ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dan jumlahnya juga belum jelas berapa persisnya. Dengan demikian, kliennya masih memiliki waktu sampai tahun 2015 melunasi utangnya kepada Ngudi. "Apalagi pemohon PKPU tidak dapat membuktikan nilai pasti sisa kewajiban termohon yang memang masih perlu diverifikasi lebih lanjut," ujarnya.