JAKARTA. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan salah satu kreditur bernama Kristi Mona kepada PT Brent Ventura sudah memasuki babak akhir. Bila tidak ada aral melintang, perkara ini akan diputus Senin (24/11). Pada pekan lalu, kedua belah pihak telah menyerahkan kesimpulan. Dalam kesimpulannya, pemohon PKPU menegaskan bahwa putusan hakim pada PKPU sebelumnya adalah kekeliruan. Karena itu, majelis hakim tidak bisa menjadikan putusan sebelumnya yang menyatakan hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berhak memohonkan PKPU dan Kepalitan kepada Brent Ventura. Kuasa hukum Kristi, Ivan Wibowo mengatakan pihaknya perlu menyoroti pertimbangan majelis hakim pada putusan Nomor 56/Pdt.Sus/PKPU/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst yang menyatakan bahwa Brent Ventura termasuk perusahaan modal ventura dan yang berhak mengajukan permohonan Kepalitan dan PKPU adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."Pertimbangan majelis hakim tersebut sebuah kekeliruan yang fatal dan perlu diluruskan," ujar Ivan.
Nasib PKPU Brent Ventura diputuskan besok
JAKARTA. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan salah satu kreditur bernama Kristi Mona kepada PT Brent Ventura sudah memasuki babak akhir. Bila tidak ada aral melintang, perkara ini akan diputus Senin (24/11). Pada pekan lalu, kedua belah pihak telah menyerahkan kesimpulan. Dalam kesimpulannya, pemohon PKPU menegaskan bahwa putusan hakim pada PKPU sebelumnya adalah kekeliruan. Karena itu, majelis hakim tidak bisa menjadikan putusan sebelumnya yang menyatakan hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berhak memohonkan PKPU dan Kepalitan kepada Brent Ventura. Kuasa hukum Kristi, Ivan Wibowo mengatakan pihaknya perlu menyoroti pertimbangan majelis hakim pada putusan Nomor 56/Pdt.Sus/PKPU/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst yang menyatakan bahwa Brent Ventura termasuk perusahaan modal ventura dan yang berhak mengajukan permohonan Kepalitan dan PKPU adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."Pertimbangan majelis hakim tersebut sebuah kekeliruan yang fatal dan perlu diluruskan," ujar Ivan.