KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib PT Royal Industries Indonesia (Royal Group) dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berada di ujung tanduk. Sebab, kini perusahaan agrobisnis kelapa sawit itu sedang menunggu putusan majelis hakim terkait perpanjangan masa PKPU tetap. Sebab, dalam rapat kreditur, Senin (30/10) pengurus PKPU tidak mengadakan pemungutan suara (voting) atas perpanjangan PKPU kepada para kreditur. Alasannya, tim pengurus belum menyusun daftar piutang tetap, sehingga suara dari setiap kreditur belum bisa ditentukan. Pengurus PKPU William E. Daniel mengatakan, ia menyerahkan hal tersebut kepada hakim pengawas untuk dilaporkan kepada majelis hakim.
Nasib PKPU Royal Industries masih belum pasti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib PT Royal Industries Indonesia (Royal Group) dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berada di ujung tanduk. Sebab, kini perusahaan agrobisnis kelapa sawit itu sedang menunggu putusan majelis hakim terkait perpanjangan masa PKPU tetap. Sebab, dalam rapat kreditur, Senin (30/10) pengurus PKPU tidak mengadakan pemungutan suara (voting) atas perpanjangan PKPU kepada para kreditur. Alasannya, tim pengurus belum menyusun daftar piutang tetap, sehingga suara dari setiap kreditur belum bisa ditentukan. Pengurus PKPU William E. Daniel mengatakan, ia menyerahkan hal tersebut kepada hakim pengawas untuk dilaporkan kepada majelis hakim.