JAKARTA. Nasib PT Trikomsel Oke akan ditentukan hari ini. Pada Senin (4/1) ini, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Gapura Artha Semesta (GAS) kepada Trikomsel. "Untuk pembacaan putusan, kedua pihak diharapkan hadir tanpa harus dipanggil lagi," ungkap Bambang Kustopo, ketua majelis hakim saat sidang lanjutan pekan lalu. Sekadar informasi, perusahaan dengan kode saham TRIO itu dimohonkan PKPU lantaran memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Berdasarkan berkas permohonan yang didapat KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, GAS yang diwakili kuasa hukumnya Immanuel menyampaikan, setidaknya Trikomsel memiliki utang kepada GAS sebesar Rp 619,87 juta pada 18 Mei 2015. "Utang tersebut berasal dari kerjasama yang dijalankan keduanya," tulis Immanuel. Oleh karena itu pihaknya kemudian mengambil langkah hukum. Apalagi hingga permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 15 Desember 2015 Trikomsel tak kunjung memenuhi kewajibannya. GAS mencatat per Desember 2015 total utang Trikomsel mencapai Rp 1,53 miliar. "Jumlah tersebut secara keseluruhan dari total utang pokok, denda dan penalti," tambah Immanuel.
Nasib PKPU Trikomsel diputuskan hari ini
JAKARTA. Nasib PT Trikomsel Oke akan ditentukan hari ini. Pada Senin (4/1) ini, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Gapura Artha Semesta (GAS) kepada Trikomsel. "Untuk pembacaan putusan, kedua pihak diharapkan hadir tanpa harus dipanggil lagi," ungkap Bambang Kustopo, ketua majelis hakim saat sidang lanjutan pekan lalu. Sekadar informasi, perusahaan dengan kode saham TRIO itu dimohonkan PKPU lantaran memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Berdasarkan berkas permohonan yang didapat KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, GAS yang diwakili kuasa hukumnya Immanuel menyampaikan, setidaknya Trikomsel memiliki utang kepada GAS sebesar Rp 619,87 juta pada 18 Mei 2015. "Utang tersebut berasal dari kerjasama yang dijalankan keduanya," tulis Immanuel. Oleh karena itu pihaknya kemudian mengambil langkah hukum. Apalagi hingga permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 15 Desember 2015 Trikomsel tak kunjung memenuhi kewajibannya. GAS mencatat per Desember 2015 total utang Trikomsel mencapai Rp 1,53 miliar. "Jumlah tersebut secara keseluruhan dari total utang pokok, denda dan penalti," tambah Immanuel.