Nasib PKWT, Outsourching, Driver Ojol Usai UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan



KONTAN.CO.ID - Jakarta.  DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). UU Pelindungan Ketenagakerjaan menimbulkan berbagai dampak ke pekerja golongan tertentu seperti pekerja kontrak hingga driver ojek online (ojol).

Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna.

Sebelumnya, pembahasan RUU tersebut telah diselesaikan oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI pada Senin (5/10/2026). Sejumlah perwakilan serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), turut hadir dalam rapat paripurna.


Pengesahan UU tersebut membawa sejumlah ketentuan baru yang berkaitan dengan perlindungan pekerja, khususnya pekerja dengan status kontrak, pekerja rentan, hingga pekerja dalam ekosistem ekonomi digital.

Baca Juga: Prabowo Beri Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Haji 2027 Jadi Rp 23,2 Juta per Jemaah

Aturan baru pekerja kontrak

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja di sektor gig economy.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pembatasan masa kerja pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menurut Fickar, durasi maksimal PKWT dibatasi hingga tiga tahun. Ketentuan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pekerja kontrak.

"Durasi maksimal PKWT dibatasi hingga tiga tahun untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik," jelas Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2026).

Selain itu, hubungan kerja dengan status PKWTT atau pekerja tetap ditempatkan sebagai norma dasar dalam hubungan ketenagakerjaan.

Ketentuan mengenai tenaga alih daya atau outsourcing juga diperketat. Hal tersebut ditujukan untuk mencegah penggunaan sistem kontrak secara berkepanjangan untuk pekerjaan yang menjadi bagian dari kegiatan inti perusahaan.

Baca Juga: Biaya Haji 2027 Ditetapkan Rp 98,4 Juta per Jemaah

Perlindungan pekerja rentan diperkuat

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mencakup ketentuan bagi pekerja yang selama ini masuk kategori rentan.

Fickar menyebut salah satu aspek penting adalah perluasan akses terhadap jaminan sosial bagi pekerja di sektor informal maupun pekerja platform digital.

"Jaminan sosial universal yakni memperluas cakupan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pekerja sektor informal dan pekerja platform digital (gig economy)," ujar Fickar.

Selain jaminan sosial, terdapat pula sejumlah bentuk perlindungan khusus bagi pekerja.

Di antaranya adalah larangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja serta penguatan perlindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas.

Tonton: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Turun dari 5 Tahun

Bagaimana nasib driver ojol?

Salah satu kelompok pekerja yang turut menjadi perhatian dalam aturan baru tersebut adalah pengemudi ojek online atau driver ojol.

Fickar menilai posisi driver ojol perlu dilihat dalam kerangka hubungan kerja apabila hubungan antara pengemudi dan perusahaan memenuhi karakteristik pekerja kontrak.

"Dalam konteks itu driver ojol (kalau pekerja kontrak jelas) juga harus dilihat sebagai pekerja kontrak, yang jika mengakhiri pekerjaan harus sama diperlakukan sebagai pekerja kontrak," kata Fickar.

Dengan demikian, pengaturan pekerja platform digital menjadi salah satu aspek penting dalam implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Perlindungan terhadap pekerja gig economy tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja, tetapi juga mencakup akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan atas hak-hak dasar pekerja.

Tonton: Danantara Masuk Ladang Minyak AS Rp4,48 Triliun Digelontorkan

Tantangan penerapan UU

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah baru dalam memberikan kepastian bagi pekerja kontrak dan kelompok pekerja rentan. Namun, efektivitas aturan tersebut nantinya sangat bergantung pada aturan pelaksana serta pengawasan terhadap implementasinya.

Bagi pekerja, sejumlah ketentuan baru seperti pembatasan durasi PKWT, penguatan status pekerja tetap, pengetatan outsourcing, larangan penahanan ijazah, serta perluasan perlindungan pekerja platform digital menjadi poin yang perlu diperhatikan setelah UU tersebut berlaku.

Sementara bagi perusahaan, perubahan ketentuan tersebut berpotensi mendorong penyesuaian pola perekrutan, kontrak kerja, penggunaan tenaga outsourcing, serta pemenuhan hak pekerja.

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/10/07/164500265/uu-pelindungan-ketenagakerjaan-disahkan-ini-dampaknya-bagi-pekerja-kontrak.   

IHSG Turun Hari ini, Berikut 10 Saham LQ45 dengan PER Terendah & Tertinggi (7 Oktober 2026).
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News