KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan premi restrukturisasi perbankan terus berlanjut. Terakhir, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut, penyusunan ketentuan premi baru yang akan dipungut dari industri keuangan sudah selesai. Fauzi Ichsan, Anggota Dewan Komisioner LPS bilang, pada akhirnya Kementerian Keuangan yang menentukan premi restrukturisasi ini. "Karena keputusannya harus melalui peraturan pemerintah (PP)," kata Fauzi kepada kontan.co.id, Selasa (10/4). Sebelum mengeluarkan PP, pemerintah mempunyai opsi untuk berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Nasib premi restrukturisasi perbankan ada di Kementrian Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan premi restrukturisasi perbankan terus berlanjut. Terakhir, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut, penyusunan ketentuan premi baru yang akan dipungut dari industri keuangan sudah selesai. Fauzi Ichsan, Anggota Dewan Komisioner LPS bilang, pada akhirnya Kementerian Keuangan yang menentukan premi restrukturisasi ini. "Karena keputusannya harus melalui peraturan pemerintah (PP)," kata Fauzi kepada kontan.co.id, Selasa (10/4). Sebelum mengeluarkan PP, pemerintah mempunyai opsi untuk berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).