JAKARTA. Nasib pembangunan PLTU Batang semakin tak jelas. Pasalnya saat ini kebutuhan total lahan 226 ha untuk proyek ini masih belum bisa terpenuhi. Sampai saat ini masih terkendala pada sisa lahan 12,5 ha, di mana masih ada sebagian lahan warga yang belum dibebaskan. Pembebasan lahan ini masih diproses oleh PT PLN (persero). "Lahan 12,5 ha ini bisa dibebaskan dengan menggunakan UU No. 2/ 2012, hanya PLN yang bisa membebaskan," tutur Mohammad Effendi Presiden Direktur Utama Bhimanesa Power Indonesia saat dihubungi KONTAN, Selasa (25/8).
Nasib proyek PLTU Batang tak menentu
JAKARTA. Nasib pembangunan PLTU Batang semakin tak jelas. Pasalnya saat ini kebutuhan total lahan 226 ha untuk proyek ini masih belum bisa terpenuhi. Sampai saat ini masih terkendala pada sisa lahan 12,5 ha, di mana masih ada sebagian lahan warga yang belum dibebaskan. Pembebasan lahan ini masih diproses oleh PT PLN (persero). "Lahan 12,5 ha ini bisa dibebaskan dengan menggunakan UU No. 2/ 2012, hanya PLN yang bisa membebaskan," tutur Mohammad Effendi Presiden Direktur Utama Bhimanesa Power Indonesia saat dihubungi KONTAN, Selasa (25/8).