Nasib proyek Selat Sunda di tangan tim pengkaji



JAKARTA. Janji pemerintah bakal mengakhiri polemik proyek Jembatan Selat Sunda (JSS) pada pekan ini, tidak terbukti. Rapat koordinasi, (Rabu (18/7) hanya memutuskan pembentukan tim pengkaji persoalan proyek JSS.

Tim pengkaji itu terdiri dari tujuh pejabat yaitu Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Perindustrian.

Tim ini memiliki waktu dua pekan ke depan untuk melakukan kajian dan hasilnya dilaporkan ke Menko Perekonomian Hatta Rajasa, selaku Ketua Dewan Pengarah Pengembangan Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda (KSISS).


Adapun yang menjadi bahan pengkajian adalah usulan dari Kementerian Keuangan soal biaya studi kelayakan proyek JSS yang sebaiknya ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Serta usulan Bappenas, soal pemisahan proyek JSS dengan pengembangan KSISS. "Apapun hasil tim, ini yang akan menjadi keputusan," jelas Hatta, kemarin.

Kata Hatta, adanya tim pengkaji ini, pemerintah tidak perlu merevisi Perpres 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda.

Menurut Hatta, beleid ini memberi mandat kepada Dewan Pengarah KSISS untuk merumuskan kebijakan terkait proyek Jembatan Selat Sunda. Sehingga, semua masukan akan ditampung melalui dewan pengarah. "Dewan pengarah berhak mengambil keputusan," ujarnya.

Agus Martowardojo, Menteri Keuangan menambahkan, Jembatan Selat Sunda adalah proyek yang perencanaan harus disiapkan matang-matang. Makanya, "Dalam dua pekan ke depan, tim mengkaji semua aspek," jelasnya. Aspek yang akan dikaji meliputi kepentingan Provinsi Lampung dan Provinsi Banten, pemrakarsa proyek, sampai aspek hukum proyek ini.Dua tahun kelar

Menteri PU Djoko Kirmanto berharap, studi kelayakan proyek JSS bisa rampung dalam dua tahun ke depan. Sehingga, mega proyek senilai lebih dari Rp 100 triliun itu bisa mulai ground breaking pada tahun 2014. "Setidaknya pada tahun 2014 feasibility study untuk jembatan bisa selesai," kata Djoko.

Ia menambahkan, studi kelayakan infrastruktur jembatan lebih terukur ketimbang studi kelayakan kawasan strategis yang membutuhkan waktu panjang. "Makanya, Menkeu usul studi kelayakan proyek kawasan terpisah dengan studi kelayakan jembatan," imbuhnya.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bilang, apapun keputusan pemerintah, proyek JSS jangan sampai gagal. Ia juga menyambut baik rencana revisi Perpres 86/2011 yang batal dilakukan. Dengan demikian, pihaknya dan pemrakarsa proyek JSS bisa melanjutkan tahapan persiapan proyek sesuai amanat beleid tersebut.

Catatan saja, polemik JSS bermula dari surat Menkeu kepada Menteri PU yang mengusulkan agar biaya studi kelayakan proyek tersebut dibiayai APBN. Konsekuensinya, harus ada revisi Perpres 86/2011. Tapi usulan itu mendapat penolakan dari Gubernur Banten dan Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan