KONTAN.CO.ID - Jakarta. Nasib PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) masih apes saja. PT Garuda Indonesia Tbk harus segera membayar denda Rp 1 miliar. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menguatkan Putusan KPPU atas perkara praktek diskriminasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah. Berdasarkan informasi perkara di MA, dalam Putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada tanggal 9 Maret 2022 tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan PT Garuda Indonesia Tbk. Dengan adanya Putusan MA tersebut, maka Putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap, sehingga PT Garuda Indonesia Tbk wajib untuk melaksanakan Putusan. Khususnya pembayaran denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, PT Garuda Indonesia Tbk dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda.
Nasib PT Garuda Indonesia (GIAA) Semakin Susah, Harus Bayar Denda Akibat Kasus Ini
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Nasib PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) masih apes saja. PT Garuda Indonesia Tbk harus segera membayar denda Rp 1 miliar. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menguatkan Putusan KPPU atas perkara praktek diskriminasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah. Berdasarkan informasi perkara di MA, dalam Putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada tanggal 9 Maret 2022 tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan PT Garuda Indonesia Tbk. Dengan adanya Putusan MA tersebut, maka Putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap, sehingga PT Garuda Indonesia Tbk wajib untuk melaksanakan Putusan. Khususnya pembayaran denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, PT Garuda Indonesia Tbk dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda.