Pro-kontra reklamasi pantai utara Jakarta belum juga usai, malah memuai. Belum lama ini Gubernur Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional mencabut sertifikat HGB pulau reklamasi C, D, dan G. Alasannya: cacat administrasi dan melanggar hukum. Tapi Menteri Agraria/Kepala BPN tidak mau mencabut HGB Pulau D. Dalihnya, penerbitan sertifikat sudah sesuai ketentuan, dan berdasarkan surat Pemprov DKI (Ahok-Djarot). Adapun Pulau C baru berstatus hak pengelolaan, dan Pulau G belum diproses administrasinya. Tampaklah masih terjal jalan Gubernur Anies untuk menunaikan salah satu janji politiknya ini. Maklum, pangkal soalnya adalah perbedaan sikap pemprov DKI dan pusat.
Nasib pulau reklamasi
Pro-kontra reklamasi pantai utara Jakarta belum juga usai, malah memuai. Belum lama ini Gubernur Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional mencabut sertifikat HGB pulau reklamasi C, D, dan G. Alasannya: cacat administrasi dan melanggar hukum. Tapi Menteri Agraria/Kepala BPN tidak mau mencabut HGB Pulau D. Dalihnya, penerbitan sertifikat sudah sesuai ketentuan, dan berdasarkan surat Pemprov DKI (Ahok-Djarot). Adapun Pulau C baru berstatus hak pengelolaan, dan Pulau G belum diproses administrasinya. Tampaklah masih terjal jalan Gubernur Anies untuk menunaikan salah satu janji politiknya ini. Maklum, pangkal soalnya adalah perbedaan sikap pemprov DKI dan pusat.