JAKARTA. Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/9). Ia akan mendengarkan putusan majelis hakim atas kasus dugaan korupsi dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya berharap agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Atut dengan hukuman sesuai yang telah dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. "Kami berharap vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan KPK," singkat Johan, Minggu (31/8). Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Atut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Jaksa juga menuntut Atut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Atut, berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
Nasib Ratu Atut diputuskan hari ini
JAKARTA. Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/9). Ia akan mendengarkan putusan majelis hakim atas kasus dugaan korupsi dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya berharap agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Atut dengan hukuman sesuai yang telah dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. "Kami berharap vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan KPK," singkat Johan, Minggu (31/8). Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Atut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Jaksa juga menuntut Atut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Atut, berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.