JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai memberlakukan aturan baru tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksadana Terbuka, pada tahun depan. Aturan Bapepam-LK bernomor IV.C.3 ini ditengarai bakal mempengaruhi prospek reksadana pasar uang. Aturan ini mewajibkan NAB dihitung berdasarkan nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio reksadana. Artinya, NAB per unit penyertaan reksadana pasar uang tidak lagi ditetapkan sebesar Rp 1.000, namun dapat berfluktuasi mengikuti efek di pasar. Aturan tersebut juga menegaskan, alokasi investasi yang bisa dilakukan reksadana pasar uang yakni pada instrumen pasar uang dalam negeri dan efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
Nasib reksadana pasar uang di 2013
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai memberlakukan aturan baru tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksadana Terbuka, pada tahun depan. Aturan Bapepam-LK bernomor IV.C.3 ini ditengarai bakal mempengaruhi prospek reksadana pasar uang. Aturan ini mewajibkan NAB dihitung berdasarkan nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio reksadana. Artinya, NAB per unit penyertaan reksadana pasar uang tidak lagi ditetapkan sebesar Rp 1.000, namun dapat berfluktuasi mengikuti efek di pasar. Aturan tersebut juga menegaskan, alokasi investasi yang bisa dilakukan reksadana pasar uang yakni pada instrumen pasar uang dalam negeri dan efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.