KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan restitusi pajak menjadi salah satu perhatian setelah pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara. Pemerintah memastikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap diproses dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan kondisi fiskal negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan proses restitusi tetap berjalan secara selektif dan terukur. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan restitusi pajak tidak ditahan sebagaimana isu yang berkembang. Menurutnya, pemberian restitusi dilakukan secara selektif, terencana, dan terarah, terutama bagi wajib pajak dari sektor yang memiliki tingkat kepatuhan baik.
"Jadi itu restitusi memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh," ujar Bimo, seperti diberitakan KONTAN sebelumnya, Selasa (15/9/2026). Sementara itu, wajib pajak lainnya akan melalui proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bimo memastikan DJP tetap menjalankan pemeriksaan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).
Baca Juga: ULN Jangka Pendek Pemerintah Naik 36%, Ekonom Ingatkan Risiko Refinancing Bimo menambahkan, arah kebijakan restitusi selanjutnya akan disesuaikan dengan arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. DJP juga perlu mempertimbangkan kebutuhan pendanaan pembangunan serta pengelolaan defisit APBN. "Tentu sesuai dengan arahan Pak Suahasil bagaimana dan segala macamnya. Tentu kan kita juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan," katanya.
Restitusi Pajak Diprediksi Kembali Normal
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai arah kebijakan restitusi pajak pada akhirnya akan kembali normal. Namun, menurut dia, normalisasi tersebut kemungkinan tidak dilakukan secara penuh pada sisa tahun 2026. Ia menilai pemerintah masih perlu mempertimbangkan dampak restitusi terhadap penerimaan neto perpajakan, terutama ketika realisasi penerimaan pajak masih menghadapi tekanan. "Arah kebijakan restitusi pajak akan kembali normal. Walaupun untuk tahun ini tidak langsung dilepas karena konsekuensinya kalau semuanya dilepas di akhir tahun ini akan berdampak pada penerimaan neto perpajakan," kata Raden kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9/2026). Menurutnya, dengan realisasi penerimaan yang baru sekitar 59,8% dari target, pemerintah masih memiliki tekanan fiskal untuk mengendalikan arus kas apabila restitusi yang sebelumnya tertahan dicairkan secara besar-besaran pada sisa tahun ini.
Baca Juga: Mendagri Siapkan Aturan Sound Horeg, Batas Desibel Bakal Diperketat? "Terlalu banyak yang sudah ditahan. Kebijakan tersebut kemungkinan akan dijalankan secara selektif, terukur, dan disesuaikan dengan manajemen kas negara," katanya. Raden memprediksi normalisasi restitusi secara penuh baru akan dilakukan mulai awal 2027. Bahkan, ia memperkirakan pemerintah perlu menyiapkan strategi pembiayaan apabila penerimaan neto perpajakan turun akibat meningkatnya pembayaran restitusi. "Menurut prediksi saya, kebijakan restitusi akan dikembalikan normal 100% mulai Januari 2027 nanti," katanya. Ia bahkan memperkirakan pada awal 2027 pemerintah bisa menyiapkan penerbitan utang baru untuk memenuhi kebutuhan belanja rutin apabila penerimaan pajak neto tertekan akibat pembayaran restitusi. Selain restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Raden mengatakan penerimaan pajak pada awal tahun juga berpotensi mengalami tekanan akibat mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) untuk PPh Pasal 21. Menurut dia, penerimaan pada Januari dan Februari dapat terdampak karena PPh Pasal 21 masa pajak Desember dilaporkan dan dibayarkan pada Januari. Dengan mekanisme TER, ia menyebut selama dua tahun penerapan terdapat kondisi lebih bayar pada masa pajak Desember, khususnya bagi karyawan dengan tingkat penghasilan menengah ke bawah. "Jadi, kebijakan normalisasi restitusi pajak menurut saya tetap akan mengedepankan manajemen kas negara. Jangan sampai kas negara benar-benar kering karena terlalu banyak uang keluar," jelas Raden. Raden menambahkan, pengelolaan kas negara biasanya menjadi perhatian sangat ketat menjelang akhir tahun. Pemerintah akan memantau pergerakan kas secara intensif dengan menghitung proyeksi penerimaan dan pengeluaran.
Baca Juga: Satgas Pangan Pastikan Segera Proses 25 Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Ketentuan "Biasanya di bulan Desember, manajemen kas negara benar-benar dipantau setiap hari. Prediksi uang masuk dan uang keluar benar-benar dihitung setiap hari," kata Raden.
Suahasil Dinilai Lebih Pro Dunia Usaha
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty menilai pergantian Menteri Keuangan berpotensi membawa pendekatan yang lebih berpihak terhadap dunia usaha, termasuk dalam penyelesaian restitusi pajak. Menurut Telisa, Suahasil Nazara memiliki latar belakang akademisi sekaligus teknokrat dengan pengalaman panjang di bidang kebijakan ekonomi. Oleh karena itu, ia menilai Suahasil berpotensi mendorong kolaborasi yang lebih erat dengan dunia usaha.
"Beliau lebih pro dunia usaha, harusnya akan lebih mengupayakan (pencairan restitusi). Apalagi yang track record pajak baik dan tidak bermasalah," ujar Telisa. Ia menilai wajib pajak atau perusahaan yang memiliki rekam jejak kepatuhan baik seharusnya mendapatkan hak restitusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jadi beliau pastinya akan berkolaborasi dan bersinergi dengan dunia usaha untuk capai tujuan kesejahteraan lebih baik. Jadinya kemungkinan yang memang perusahaan gak bermasalah harusnya hak restitusi dapat dibayarkan," pungkas Telisa. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News