JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan izin kepada PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) untuk menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK). Padahal, surat utang ini merupakan salah satu langkah perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kreditur. Agustinus Harimurti, Sekretaris Perusahaan mengatakan, berdasarkan surat OJK tertanggal 17 Juni 2015, perseroan tidak dapat mengajukan agenda penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (non HMETD) pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Rencananya, RUPSLB akan digelar pada Senin (22/6) mendatang. "Dikarenakan OJK masih melakukan penelaahan proses penerbitan OWK dan saham baru perseroan," ujar Agustinus dalam pernyataan resmi, Jumat (19/6).
Nasib restrukturisasi BTEL di tangan OJK
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan izin kepada PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) untuk menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK). Padahal, surat utang ini merupakan salah satu langkah perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kreditur. Agustinus Harimurti, Sekretaris Perusahaan mengatakan, berdasarkan surat OJK tertanggal 17 Juni 2015, perseroan tidak dapat mengajukan agenda penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (non HMETD) pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Rencananya, RUPSLB akan digelar pada Senin (22/6) mendatang. "Dikarenakan OJK masih melakukan penelaahan proses penerbitan OWK dan saham baru perseroan," ujar Agustinus dalam pernyataan resmi, Jumat (19/6).