Nasib restrukturisasi BTEL di tangan OJK



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan izin kepada PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) untuk menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK). Padahal, surat utang ini merupakan salah satu langkah perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kreditur.

Agustinus Harimurti, Sekretaris Perusahaan mengatakan, berdasarkan surat OJK tertanggal 17 Juni 2015, perseroan tidak dapat mengajukan agenda penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (non HMETD) pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

Rencananya, RUPSLB akan digelar pada Senin (22/6) mendatang. "Dikarenakan OJK masih melakukan penelaahan proses penerbitan OWK dan saham baru perseroan," ujar Agustinus dalam pernyataan resmi, Jumat (19/6).


Kedua aksi korporasi ini merupakan bagian dari perjanjian perdamaian sehubungan dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PKPU ini telah dihomologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 9 Desember 2014 lalu.

Seperti diketahui, BTEL digugat atas tunggakan obligasi senilai US$ 380 juta. Surat utang itu berkupon 11,5% dan jatuh tempo pada Mei 2015. Namun, BTEL mencapai perdamaian atau homologasi dalam PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sebanyak 94,5% kreditur BTEL menyetujui skema pembayaran utang yang diajukan perseroan. BTEL rencananya mulai melakukan pembayaran utang 18 bulan setelah pengesahan homologasi.

Kemudian, sebanyak 70% dari total utang akan dibayar dengan OWK atau Mandatory Convertible Bond - A (MCB-A). OWK ini bisa dikonversikan menjadi saham baru BTEL pada harga Rp 200 per saham.

MCB-A memiliki jangka waktu 10 tahun. Sementara waktu penukarannya bisa dilakukan tiga bulan setelah RUPS. Saham baru ini setara 50% dari saham perusahaan. Sedangkan 30% sisanya akan dilakukan pembayaran secara bertahap.

Perseroan juga akan menerbitkan MCB-B berjangka waktu dua tahun. Waktu pelaksanaannya adalah setelah mengantongi persetujuan RUPS yang diselenggarakan setelah lewatnya jangka waktu pembayaran tunai bertahap.

Sementara, dalam rangka konversi MCB-B ini, BTEL akan merilis saham baru dalam jangka waktu tiga bulan setelah mendapat persetujuan RUPS dan mendapat permintaan konversi dari pemegang obligasi.

Sekadar tambahan informasi, saham BTEL kini nyender di angka Rp 50 per saham. Sementara, harga nominal saham seri A BTEL adalah Rp 200 per saham dan seri B sebesar Rp 100 per saham. Lalu, bagaimana dengan nasib restrukturisasi utang BTEL?

Agustinus bilang, pihaknya tetap akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan OJK terkait rencana tersebut. Ia berharap, proses penerbitan OWK dan non HMETD bisa berjalan dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto