KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai ambil ancang-ancam menarik kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana memastikan tarik rem ini akan dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Sebab, regulator terus melakukan serangkaian tress test secara berkala mengenai dampak Covid-19 terhadap perbankan terutama bagi kredit. Normalisasi kebijakan ini juga akan dilakukan secara bertahap. “Sekarang ini, bagaimana kita menyiapkan perbankan punya strategi ketika OJK mulai menormalisasi kebijakan restrukturisasi. Ini harus benar-benar kita kawal, jangan sampai ada cliff effect saat aturan dicabut industri tidak siap,” ujar Heru kepada Kontan.co.id pada Jumat (7/1).
Nasib Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19, Ini Penjelasan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai ambil ancang-ancam menarik kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana memastikan tarik rem ini akan dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Sebab, regulator terus melakukan serangkaian tress test secara berkala mengenai dampak Covid-19 terhadap perbankan terutama bagi kredit. Normalisasi kebijakan ini juga akan dilakukan secara bertahap. “Sekarang ini, bagaimana kita menyiapkan perbankan punya strategi ketika OJK mulai menormalisasi kebijakan restrukturisasi. Ini harus benar-benar kita kawal, jangan sampai ada cliff effect saat aturan dicabut industri tidak siap,” ujar Heru kepada Kontan.co.id pada Jumat (7/1).