KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (RUU) Migas belum menemui titik cerah. Terlebih setelah DPR tidak memasukan revisi UU Migas dalam Prolegnas Prioritas 2021. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan, sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja klaster migas memerlukan pengaturan lebih lanjut. Sayangnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja sektor ESDM justru tidak memuat penjelasan lanjutan soal klaster migas. RUU Migas diharapkan bisa menjadi solusi atas kondisi saat ini.
Nasib revisi UU Migas masih buram, ini kata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (RUU) Migas belum menemui titik cerah. Terlebih setelah DPR tidak memasukan revisi UU Migas dalam Prolegnas Prioritas 2021. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan, sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja klaster migas memerlukan pengaturan lebih lanjut. Sayangnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja sektor ESDM justru tidak memuat penjelasan lanjutan soal klaster migas. RUU Migas diharapkan bisa menjadi solusi atas kondisi saat ini.